Polisi Bekuk Dua Orang Predator Anak di Tanjungpinang

Tanjungpinang,(cMczone.com) – Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk dua orang predator anak di Tanjungpinang. Kedua pelaku tersebut berinisial CY (25) seorang waria
dan tersangka AN (38).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan atas kerja keras dari para penyidik Polsek dan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kedua tersangka tersebut berhasil diamankan dan ditangkap.

Kapolres mengungkapkan modus kedua tersangka ini awalnya mereka menjaring anak-anak yang kurang perhatian orang tua, lalu anak-anak tersebut di akomodir mereka hingga diajak minum minum dan mabuk lalu pelaku menjalankan aksinya, ungkap Ucok didampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno kepada awak media di Kantor Polsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9//2018).

Baca Juga :   Demon Hunter Pvp Talents Shadowlands

Ditambahkan Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur mengatakan,
pengakuan korban juga membenarkan bahwa tersangka CY sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak-anak tersebut.

Sementara pengakuan anak-anak itu mereka berkumpul di dalam kos-kosannya CY kemudian diberi minuman alkohol ketika sudah mabuk kemudian mereka disodomi,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka ini ternyata anak-anak itu disodomi sudah 5 bulan lamanya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Donny/tim