Polda Riau Tangkap Pengusaha Kayu di Duga Ilegal Loging

Bagan siapiapi,(cMczone.com) – Menindak lanjuti laporan masyarakat dan LSM ,Tim Direktur Kriminal Khusus Polda Riau  (Dirkrimsus) Turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan dilokasi galangan kapal kayu diduga milik Atong. Polisi mengamankan puluhan ton kayu olahan tanpa dokumen, Jumat (07/09/2018) yang lalu.
kayu diduga Ilegal loging yang diamankan polisi

Kayu olahan yang diamankan tersebut bakal digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu yang biasa dijual dengan harga pasar mencapai miliaran rupiah tersebut langsung diamankan ke Mapolres ROHIL guna penyelidikan lebih lanjut

Pantauan awak media dilapangan,  Sejumlah puluhan ton kayu olahan itu diangkut menggunakan mobil truck colt Diesel. Sedangkan pemilik kayu Atong diduga belum dapat diketahui statusnya apakah dijadikan tersangka atau tidak. Pasalnya, pihak Polda Riau dalam hal ini Dirkrimsus belum dapat dikonfirmasi.

Sedangkan Kapolres Rohil saat dikonfirmasi melalui telepon selular (HP) tidak menjawab.Sementara itu sekretaris LSM Bambang mengatakan, Polda Riau juga sudah bisa menetapkan pemilik  Dok kapal kayu, Atong menjadi tersangka dengan tidak bisanya beliau menunjukan surat resmi kepemilikan kayu tersebut.

Dan Bambang juga meminta Polda Riau harus serius menuntaskan kasus Ilegal Loging di Rokan Hilir Provinsi Riau ujarnya. (*spi)