Kangkangi UU 40 Tahun 1999 ?. Ketua JOIN Kampar : Wartawan Hanya Pencari Berita Bukan Membawa Petaka!.

Keterangan Foto : Para Insan Pers saat melakukan Unjuk Rasa di Mapolda Riau.

Pekanbaru, (cMczone.com) – Puluhan wartawan media online yang ada di Provinsi Riau bersama perwakilan masyarakat dari Bengkalis, menggelar aksi solidaritas di Mapolda Riau, Senin, (10/9/2018).

Aksi ini merupakan bentuk protes dan tuntutan agar proses hukum yang menimpa seorang rekan wartawan online bernama Toro Laila segera dihentikan.

Fitri Ketua Jurnali Online Indonesia DPD Kabupateb Kampar (JOIN), mengutuk keras atas tindakan Bupati Bengkalis yang membuat Rekan Wartawan Toro Laila harus berurusan dengan Hukum. Sebelumnya dilaporkan oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kepenyidik Polda Riau, karena telah memberitakan kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2012.

Seharusnya Amril Mukminin dihukum atas kasus yang dia perbuat bukan malah mengalihkan kasus Yang diangap Pencemaran nama baik Bupati Bengkalis oleh Wartawan Toro,”tegas Fitri.

Dimana letak hukum kalau begini caranya. Wartawan ini pekerjaan yang mulia,Wartawan bukan untuk ditakuti, bukan untuk dibenci dan juga bukan untuk di musuhi. Wartawan hanya pencari berita bukan pembawa petaka,”tuturnya.

Baca Juga :   DEBAT MULAI SERU,KEDUA PASLON SALING MENCECAR.LIS CECAR SYAHRUL SOAL BANTUAN PENDIDIKAN GERATIS

Kita Wartawan Indonesia akan dampingi masalah yang dialami Saudara kita Toro. Pekerjaan kita selaku sosial kontrol hanya Membantu Masyarakat, bukan Manfaatkan Masyarakat.

” Kita Butuh Keadilan,karena kita Mitra yang sangat Baik dan bijak dalam bertindak. wartawan bebas menulis apa yang Ia lihat dan Ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan UU Pers” beber Fitri.

lagi Fitri menambahkan Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi Ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang Ia bisa makan bersama para pejabat, sore Ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam Ia juga “bisa” berada di cafe,diskotik,dan Bar.

Setiap hari Ia menyapa publik dengan informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan chek and richek, terkadang risiko nyawa tanpa Ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.

Baca Juga :   RLH Datangi Kajari Tanjabtim Meminta Usut Kasus SPAM Tanjabtim Priode Zumi Zola

Sungguh profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang wartawan

Al-quranul karim, Al – hadist pun hasil daripada kegigihan para wartawan ( _para sahabat Nabi_ ) didalam mencatatkan wahyu dari *ILLAHI* yang turun kepada para Nabi dan mencatatkan hadist yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya kala itu.

Baegitu penting peran wartawan dalam sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan pasal 310,311,UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara – cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM.

Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu – satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan Pers di negeri ini.

Baca Juga :   Pengeroyokan Berujung Maut Di Payakumbuh

Wartawan bukan untuk ditakuti, wartawan bukan untuk dibasmi, wartawan penentu masa dapan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara.

Wahai para pejabat, jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut pada kami yang mengemban tugas social control Bangsa bahkan Dunia.

Menanggapi massa aksi, Polda Riau akhirnya mengijinkan 10 perwakilan massa untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian di Mapolda Riau.

Perwakilan tersebut ditemui oleh Kasubdit krimsus Polda Riau AKBP Ginting, karena Kapolda Riau beserta Dirkimsus Polda Riau tengah berada diluarn sehingga tidak bisa menemui massa.

Sempat menolak, ketika tuntutannya diwakili oleh AKBP Ginting, massa yang tetap bersiteguh akhirnya meminta agar diaturkan jadwal untuk bertemu Kapolda atau Dirkrimsus dikemudian hari.

Selanjutnya masa aksi keluar Mapolda dan bergabung bersama rekan rekan mereka, kemudian melanjutkan aksi mereka ke Kantor Kejati Riau Jalan Arifin Ahmad.***(red).