Kukuhkan PGIN Tingkat Kabupaten Kampar Ini Kata Kakan Kemenag Kampar.

Kampar, (cMczone.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H Alfian M.Ag, secara resmi telah mengukuhkan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) tingkat Kabupaten Kampar tahun 2018. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar pada Rabu (12/9/2018).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Dr Zulkifli, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H Faizin M.Pd, Kasi Pendidikan Agama Islam H Holip S.Ag, Ketua Pengurus cabang PGIN Kampar Ridwan S.PdI dan seluruh pengurus serta anggota PGIN Kabupaten Kampar.

Dalam acara pengukuhan tersebut Kepala Kemenag Kampar Alfian menyampaikan,” PGIN ini adalah wadah yang sangat besar manfaatnya. Jadikanlah wadah ini sebagi wadah untuk memperjuangkan nasib para guru kita. Jika dengab bersama, tentunya akan semakin kuat dan apa yang kita inginkan akan mudah tercapai. Tetapi kalau kita hanya sendiri memperjuangkan nasib kita, tentunya akan sulit untuk tercapai.
Bak seperti sapu lidi, jika hanya satu atau dua saja lidinya, tentunya tidak bisa kita gunakan untuk menyapu atau yang lainnya. Tetapi kalau lidinya kita kumpulkan, jangankan untuk menyapu, lebih dari itu bisa kita pergunakan. Untuk itu, mari kita samakan tekad, kita keluarkan buah fikiran kita demi untuk memajukan dan mensejahterakan nasib para guru di Madrasah – Madrasah,”ucap Alfian.

Baca Juga :   Di Ikuti Destana dan MPA Kelurahan Teluk Dawan Serta DAMKAR Tanjabtim Sosialisasikan Cara Menjinakan Api

Sementara itu, Ketua Pengurus cabang PGIN Kabupaten Kampar Ridwan S.PdI dalam laporannya menyampaikan, bahwasanya acara pengukuhan dan deklarasi ini diikuti oleh 290 orang guru Madrasah non PNS yang berada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, yang mana PGIN ini adalah sebagai wadah profesi Guru seperti yang telah dijabarkan dalam pasal 44 Undang-Undang No. 74 tahun 2018,”ujarnya.

Kemudian PGIN ini telah memiliki badan hukum SK MenKumHam Nomor AHU-000207.AH.01.07 tahun 2018. Maka sebagai wadah profesi guru yang telah dideklarasikan pada tanggal 4 februari 2018 di Kabupaten Banjar Negara, Provinsi Jawa Tengah untuk pertama kalinya. Adapun Visinya “Menuju PNS/ASN dengan Bermartabat”. Dengan Misi melakukan terobosan sistim kepegawaian RI melalui Sergu / Inpassing dengan cara bermartabat, pungkas Ridwan.****(Hms/Asril).