Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ungkap Tiga Orang Pelaku Narkoba

Tanjungpinang,(cMczone.com) – Satuan Researc Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di tiga lokasi berbeda namun satu sindikat.

Kasat Narkoba Polres Tanjunpinang Efendi Ali membenarkan penangkapan tersebut itu.

Efendi mengungkapkan penangkapan tersebut, berawal dari pihak Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dugaan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh oknum tersangka. Kemudian Sat Narkoba Tanjungpinang melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, Ucap Efendi kepada sejumlah pewarta saat di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2018).

Dimulai dari ditangkapnya DA (36) di Jl Ir H Juanda pada 16 Septembet 2018 sekitar pukul 19 30 Wib dengan barang bukti 0,26 gram sabu.

Baca Juga :   PCC Bertargetkan Anak Sekolah

Kemudian dilokasi yang berbeda, polisi menangkap DS (39) wanita setengah baya ini merupakan salah satu pembeli sabu milik SW (ditangkap belakangan,l. DS ditangkap di Jl Sri Mulyo gang Kelinci bersama 1 paket sabu seberat 0,10 gram sekitar pukul 02 45 Wib.

Polisi kemudian menangkap SW selaku bandar besar yang menjual sabu ke DS dan DA. Tersangka SW ditangkap di Jl Puncak Indah gang Puncak III, polisi mengamankan 29,75 gram sabu serta timbangan digital dan buku tabungan yang doduga menjadi tempat menyimpan uang hasil penjualan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba 2 paket narkotika jenis sabu seberat 29,75 gram, 1 bundel kantong plastik bening, 1 buah timbangan beserta bong alat hisap narkoba.

Baca Juga :   Galian C di PTPN V Kebun Sei Rokan Bebas Beroprasi Tidak Perlu Memakai Izin, Terangnya Pak Asum

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 UU RI nomor 35 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun ddengan denda 10 M.(Donny/tim)