APARAT HUKUM DIMINTA USUT DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK JEMBATAN PERIKANAN DESA REPAN

Meranti,(cMczone.com) –  Aparat hukum Kabupaten kepulauan Meranti diminta untuk segera mengusut adanya dugaan penyimpangan pada proyek jembatan perikanan desa Repan, kecamatan Rangsang kabupaten Kepulauan Meranti yang dilaksanakan di tahun anggaran 2016 dan 2017 lalu.
Pasalnya pekerjaan proyek yang menggunakan sumber dana desa (DDS) sebanyak Rp. 304.000.000,- (Tiga ratus empat juta rupiah) tersebut diduga tak selesai namun dicairkan/termin 100% dan dilanjutkan pelaksanaannya di tahun berikutnya (2017) dengan penambahan anggaran sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah).
Seorang warga desa Repan yang tak mau disebutkan namanya kepada media ini mengatakan pekerjaan jembatan perikanan tersebut memang tidak selesai pada tahun 2016 dan memang dilanjutkan pada tahun anggaran 2017.
Kepala desa Repan, Bakri yang dikonfirmasi media ini mengaku jika pekerjaan proyek pembangunan jembatan perikanan yang dilaksanakan pada tahun 2016 tersebut sudah selesai karena menurutnya anggaran yang disediakan pada saat itu hanya cukup untuk pembangunan rangka jembatan saja sedangkan untuk pekerjaan lantai jembatan yang menggunakan bahan kayu baru dilaksanakan tahun berikutnya dengan penambahan anggaran lagi.
Menanggapi hal tersebut, M. Rafi ketua LSM – TPK kabupaten Meranti mengatakan kepala desa Repan Bakri diduga telah melakukan pembohongan publik dalam keterangannya karena menurut informasi yang didapat dari data yang tertuang pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan pembangunan jembatan perikanan desa Repan tahun 2016 tersebut terdapat pengadaan material balok kayu (6/7) dan papan 1 Inchi. “Kami menduga ada penyimpangan anggaran yang dilakukan pada waktu pencairan anggaran tahun 2016 tersebut dan untuk menutupinya maka dilaksanakan finishing pekerjaan lantai jembatan ditahun 2017 dengan penambahan anggaran lagi”. Kata Rafi
Lebih lanjut dijelaskan Rafi, pihaknya telah mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat desa Repan terkait penggunaan anggaran dana desa baik yang bersumber dari ADD / DDS maupun sumber lain seperti bantuan perusahaan (Sumatera Riang Lestari/SRL) selama kurun waktu Bakri menjabat sebagai kepala desa.
Lebih lanjut dikatakan Rafi, saat ini pihaknya sedang menyusun laporan terkait dugaan awal penyimpangan anggaran pembangunan jembatan perikanan tersebut dan selanjutnya akan segera melakukan investigasi khusus terkait adanya tudingan miring yang berkembang di masyarakat desa Repan yang diarahkan kepada kades Bakri. (As/Mr)

Baca Juga :   Ansar Ahmad Lantik PW IKA PMII Kepri 2022-2027