Lakukan Pungli, PNS Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Dicokok Polisi.

Pekanbaru, (cMczone.com) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru tertangkap tangan oleh Tim dari Polda Riau. Penangkapan tersebut dilakuakan terkait pungli (pungutan liar) pengurusan dokumen sertifikat tanah.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis (29/11) kepada awak media menjelaskan,” dari hasil penangkapan tersebut dari tangan tersangka disita uang tunai sebesar Rp 33 juta. Penangkapan PNS inisial RM (37) diciduk dalam OTT yang digelar Polda Riau pada Rabu (28/11) kemarin. OTT berawal dari laporan warga yang menjadi salah satu korban praktik culas RM.

Menurut keterangan warga kepada pihak Kepolisian Polda Riau, warga yang turut menjadi pelapor berinisial F menyebutkan menjadi salah satu korban pemerasan oknum lurah RM alias Rai saat sedang mengurus pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya. Saat itu Pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk membuat dokumen SKGR,” bebernya.

Baca Juga :   Kadisdik Pekanbaru,  keluarkan surat edaran libur sekolah SD dan SMP selama bulan Ramadhan .

Kemudian mendapatkan Informasi tersebut tim Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengatur upaya OTT terhadap pelaku.

Pelapor dan pelaku selanjutnya bertemu di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru dengan maksud memberikan uang yang diminta lurah tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian, tersangka ditangkap ketika menerima uang tersebut,” ujarnya.

Tanpa buang waktu, Sunarto mengatakan penyidik polisi segera melakukan pengembangan dan terungkap bahwa sebelumnya tersangka juga sempat memeras seorang warga lainnya dengan nominal uang lebih besar, mencapai Rp 23 juta.

Seluruh barang bukti berupa uang pungutan liar dari kedua korban kini telah disita polisi.

Sementara itu, tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan polisi guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Ansar Ahmad : Saya Sudah Vaksin, Saya Terpapar, Tapi Saya Sembuh 

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Sunarto.

Lebih jauh, dia menjelaskan praktikpungli itu menyebabkan RM terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Seperti diberitakan Antara.**(Red).