Tetapkan James Riady Sebagai Tersangka ?, Arief Poyuono : Enggak Usah Ewuh Pakewuh.

Jakarta, (cMczone.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah bisa menetapkan James Riady sebagai tersangka pada kasus suap Meikarta.

” KPK tak perlu berlama-lama mencari bukti untuk menjerat James Riady sebagai tersangka kasus suap Meikarta. Sebab, secara garis komando di Lippo Group untuk ngeluarin uang itu pastilah harus ada persetujuan dari James Riady,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menuturkan Rabu (28/11/2018).

Menurut Arief harusnya KPK segera menetapkan James Riady sebagai tersangka. Dan tahan segera enggak usah ewuh pakewuh,” cetusnya.

Sebelumnya KPK berhasil mengungkap skandal suap Meikarta. Lembaga anti rasuah telah menetapkan 9 orang tersangka. Salah satunya Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah. Termasuk juga Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Baca Juga :   KAJARI Bengkalis Ajukan KASASI Atas Putusan PT Pekanbaru Yang Menuntut Bandar Narkoba (35kg Sabu-sabu dan 46.718 ekstasi) Lebih Ringan

Kemudian Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga tahap yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT. KPK juga menduga, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei dan Juni 2018.