Atasi Kelangkan Elpiji 3 Kg Bersubsidi Plt Bupati Keluarkan Surat Edaran.

Labuhanbatu, (cMczone.com) – Kelangkaan gas Liquefied Petrolium Gas (LPG) 3 kg yang terjadi di kabupaten labuhanbatu membuat gerah pelaksana tugas ( Plt ) Bupati labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT, dengan mengeluarkan surat edaran ke pemerintah setempat agar memberikan ketegasan dan kontrol langsung terhadap pangkalan – pangkalan yang diduga nakal.

Hal itu disampaikan Kabag perekonomian labuhanbatu, Gargaran Siregar kepada awak media diruang kerjanya,kantor Bupati labuhanbatu jalan SM Raja kecamatan rantau selatan, Selasa (4/12/18) sekira pukul 14.00 Wib.

Dikatakan Gargaran Siregar bahwa Plt Bupati labuhanbatu sudah menandatangani surat edaran tanggal 3 Desember 2018, Nomor / 500 / 5046 / Ekon / II / 2018 Tentang Pengunaan LPG bersubsidi 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro di kabupaten labuhanbatu, yang mana surat udaran tersebut sudah di tujukan ke OPD selabuhanbatu, Camat selabuhanbatu serta agen dan pangkalan yang ada di kabupaten labuhanbatu, Sebut Gargaran.

Baca Juga :   Oknum Satpam PTPN III Kebun Afdeling II Rantau Prapat Terlibat Narkotika Di Amankan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu

Mengacu pada peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 tentang penyediaan, Pendistribusian dan penetapan harga Liquefied Petrolium Gas ( LPG ) bersubsidi tabung 3 Kg yang diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, ada enam (6) poin yang di sampaikan yang harus dilaksanakan ole OPD, Camat serta Agen dan Pangkalan Gas LPG yang ada di kabupaten labuhanbatu, poin pertama (1), LPG 3 Kg diperuntukan bagi masyarakat yang berhak, yaitu keluarga kurang mampu atau masyarakat miskin dan usaha mikro. Dua (2), menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten labuhanbatu untuk tidak mengunakan LPG 3 Kg dan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mensosialisasikan kepada masing – masing jajarannya. Tiga (3), kepada para Camat dan lurah / Kepala Desa se – kabupaten labuhanbatu agar menghimbau kepada pelaku usaha mikro yang ada diwilayah kecamatan yang memiliki KEKAYAAN BERSIH DIATAS Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan diatas Rp. 300.000.000,- agar tidak mengunakan LPG bersubsidi 3 Kg. Empat (4), Kepada para Agen dan Pangkalan LPG 3 kg yang ada di kabupaten labuhanbatu, agar memperhatikan hal – hal sebagai berikut : a. Pangkalan dilarang mendistribusikan LPG bersubsidi 3 Kg langsung kepada PENGECER. b. Pangkalan wajib mengutamakan masyarakat dilingkungannya. c. Pangkalan dilarang keras mengecer keliling. d. Pangkalan dilarang menyalahgunakan isi tabung LPG bersubsidi. e. Pangkalan wajib menjual LPG bersubsidi 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan menaati ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. f. Pangkalan wajib mendistribusikan LPG 3 kg kepada masyarakat / usaha mikro yang memiliki KTP/Kartu keluarga atau identitas lain yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa atau usulan RT/RW/Kepala lingkungan setempat. g. Agen dan Pangkalan dilarang keras menjual LPG bersubsidi 3 kg keluar daerah kabupaten labuhanbatu. h. Agen wajib mengawasi setiap Pangkalan. Lima (5), Setiap Pangkalan wajib memenuhi segala persyaratan baik fasilitas, peralatan dan keamanan lainnya seperti : a. Bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup serta larangan merokok. b. Memasang papan nama pangkalan serta harga HET sesuai ketentuan agar dapat dilihat masyarakat. c. Menyediakan racun api, cap/stempel pangkalan, timbangan dan bak pendeteksi kebocoran tabung LPG 3 kg. Enam (6), Semua Agen dan pangkalan wajib mentaati Surat Edaran ini, dan apabila melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berikut inilah kutipan surat edaran yang telah ditandatangi Plt Bupati labuhanbatu, jelas Kabag Ekonomi Gargaran Siregar.

Baca Juga :   Cegah HIV dan AIDS, Sebanyak 107 Kades dan Lurah Ikuti Sosialisasi

Saat di tanyakan awak media mengenai sanksi apa yang diberikan Pemerintah daerah bila Agen dan pangkalan melakukan atau tidak mematuhi surat edaran tersebut, Gargaran Siregar mengatakan, bahwa dari Pemerintah daerah akan berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina serta melaporkan pelanggaran ya.**

Laporan : M. Sukma