Tidak Jelas Alasan Pemecatan , Karyawan Bangka Pos ini akan Ajukan Gugatan.

Bangka Belitung, (cMczone.com) – Adityawarman mengaku terkejut mendapatkan surat pemecatan dari Bangka Pos melalui whatsapp (WA), yang dikirim Jumat (7/12/2018). Surat pemecatan sebagai karyawan tersebut ditandatangani Daryono, selaku Direktur PT Bangka Media Grafika.

Kekecewaan Aditya disampaikannya kepada awak media Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) .”Padahal saat ini kita baru pertama melakukan sidang tripatit dan belum ada kesepakatan apapun serta dijadwalkan Senin tanggal 10 Desember 2018 nanti akan dilakukan sidang kembali..” Ujar Aditya.
Untuk itu saya akan menempuh jalur hukum yang ada. Saya tidak bisa menerima perilakuan seperti ini,” tegas Aditya

Sementara itu, Amrah Sakti Selaku mediator dari Disnaker Kota  Pangkalpinang menyatakan pihaknya sedang menangani kasus ketenaga kerjaan ini dan sudah menjadwalkan sidang kedua Senin tanggal 10 Desember 2018.

Baca Juga :   Persit KCK Cabang LV Kodim 0315/Bintan, Bagikan Ratusan Sembako Gratis pada Masyarakat

Dikatakan Amrah, Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang akan terus mengawal kasus ini. Pihak Disnaker Kota Pangkalpinang  akan meminta penjelasan Direktur Bangka Pos Daryono pada sidang kedua nanti,
“Kita baru mengalami kasus  pemecatan seperti ini. Pemecatan ada prosesnya. Makanya kita akan meminta penjelasan direktur Bangka Pos,” tukas Amrah.

Pada kesempatan yang sama,
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman meminta perusahaan di Babel tidak semena-mena terhadap hak-hak karyawan.

“Dalam setiap permasalahan antara manajemen dan karyawan harus mengacu kepada UU no 13 tahun 2003. Perusahaan tidak bisa membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan UU ketenagakerjaan,” ujar Darusman

“Persoalan perusahaan memiliki peraturan perusahaan tidak masalah selama mengatur aturan kerja karyawan, tetapi jika sudah menyangkut hak gaji, ataupun pesangon jika karyawan diberhentikan, sudah ada aturannya dalam UU,” Jelas Darusman.

Baca Juga :   Kopri Komisariat UIN Suska Riau Adakan SIG Perdana Di Kota Pekanbaru

Menurut Darusman, jika ada karyawan yang merasa dirugikan oleh peraturan perusahaan, bisa melaporkan lewat jalur hukum.
“Seperti yang dialami saudara Aditya, persoalan yang sekarang terjadi pada Aditya harus diselesaikan sesuai UU yang ada. Apalagi jika itu menyangkut hak pesangon jika dia diberhentikan, perusahaan tidak bisa mengatur sendiri sesuka hati,” tegas Darusman.

Sementara itu Direktur PT BMG (Bangka Pos) Daryono yang dihubungi pewarta HPI melalui telepon tidak ada jawaban dan di kirim melalui pesan whatsapp belum dibalas hingga Jumat (7/12/2018) pukul 21.00 WIB.

Begitu juga Wakil Pemimpin Perusahaan Bangkapos Vivi ketika pewarta HPI Babel menghubungi pihak Bangkapos atas surat pemecatan tersebut  melalui pesan whatsapp hingga pukul 21:00 WIB belum juga ada jawaban. **** ADQ