DPM-PTSP Kampar Sosialisasikan Perpu 24 Tentang Perizinan Elektronik.

Bangkinang Kota, (cMczone.com)  – DPM-PTSP Kampar sosialisasikan peraturan perundangan – undangan nomor 24 tahun 2018 dengan tema terselenggaranya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kabupaten Kampar yang diikuti seluruh pelaku usaha, perbankan dan kepala OPD, BKPM Pusat di aula taman rekreasi stanum Bangkinang, Selasa(11/12)

Acara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, dengan menghadirkan Narasumber diantaranya Budi Sutrisno kasubdit sektor tersier Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat, Gery Ismanto kasi kebijakan dan penyuluhan DPM-PTSP Provinsi Riau, sekretaris DPM-PTSP Kampar Marvizal Saputra.

“Ini merupakan pemangkasan proses perizinan yang panjang dan dipermudah melalui perizinan online yang simple, 2 tahun terakhir iklim investasi di Kabupaten Kampar cukup menggairahkan semoga dengan ini akan semakin memudahkan dunia usaha untuk berinvestasi”ungkap Yusri

Baca Juga :   Kunjungi BNPB, Wapres Ma'ruf Amin Minta Semua Warga Taati Imbauan Pemerintah

Didalam PP No 24 tahun 2018 terdapat 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan usaha, didalamnya juga terdapat 20 sektor usaha didalamnya.

Sumber : DiskominfoKampar/DAT.