Sidang Ke 2 Tripatit Aditya VS PT Bangka Pos. SPSI Minta Pesangon Berdasarkan UU No 13.

Bangka Belitung, (cMczone.com)  – Sengketa perselisihan ketenagakerjaan yang berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Adityawarman selaku karyawan dengan perusahaan media ternama Bangka Pos dibawah manajemen PT Bangka Media Grafika (BMG) di Bangka Belitung.

Sidang ke-2 . pihak PT BMG Bangka Pos diwakilkan oleh wakil pimpinan perusahaan Vivi, sedangkan kehadiran Adityawarman diwakilkan oleh ketua SPSI Babel Darusman dan sebagai hakim sidang tripatit dimediasi oleh Audrin Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang.

Kepada Pewarta HPI Babel, Audrin menjelaskan pada sidang ke 2 mediasi tripatit ini pokok permasalahan terjadinya PHK atau pemecatan terhadap pekerja, dan kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan alasan perselisihan yang terjadi.” Ujar Audrin

Baca Juga :   Masyarakat Minang Salurkan 340 KG Rendang Untuk Korban Gempa di Mamuju

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan pekerja telah melanggar aturan perusahaan sebagaimana ketentuan peraturan perusahaan yang mengikat pekerja, sementara kuasa pekerja menyampaikan pihak perusahaan tidak pernah sama sekali menerima surat peringatan/teguran secara tertulis, malah menerima pemecatan langsung melalui pesan WhatsApp (WA) disaat sidang tripatit pertama.” Jelas Kabid Ketenagakerjaan ini. Senin (10/12/2018)

Dalam persidangan PT BMG berdasarkan peraturan Perusahaan telah menghitung dana pesangon dan tunjangan lainnya untuk pekerja sekitar 50 juta, sedangkan menurut kuasa pekerja berdasarkan perhitungan aturan undang-undang nomor 13 ketenagakerjaan sekitar 112 juta untuk dana pesangon dan tunjangan lainnya yang harus diterima oleh pihak pekerja

Hasil persidangan yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga kerja sampai saat ini sudah hampir ditemukan titik temu dimana diantara kedua belah pihak sudah menemukan kesepakatan untuk berunding mencari jalan tengah terkait pembayaran dana pesangon, dan akan dimusyawarahkan dan mufakat secara kekeluargaan diluar sidang.

Baca Juga :   Peduli Asap Perwakilan cMczone.com Jambi Bersama Puskesmas Tanjung , Bagi -Bagi Masker Gratis .

Keputusan musyawarah dan mufakat kedua belah pihak akan dibuatkan anjuran pada sidang ke 3 pada hari Senin depan, jika kedua belah pihak sepakat apa yang telah dimusyawarahkan akan putusan anjurannya, namun jika pihak pekerja tidak sepakat Dinas Ketengakerjaan tetap membuat putusan anjurannya untuk dijadikan dasar dilanjutkan ke sidang Pengadilan Hubungan Industrial.***(ANDQ).