Oknum KADES Rudapaksa Cabuli Gadis Di Bawah Umur

Bengkalis,(cMczone.com) – Oknum Kepala Desa (Kades) lakukan pencabulan anak dibawah umur di Bengkalis, Polres bengkalis tingkatkan status Kepela Desa Pedekik JS (53) dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui perwira urusan hubungan masyarakat (Paur Humas), Iptu Kusnandar Subekti membenarkan bahwa penetapan alih status dari saksi menjadi tersangka terhadap pelaku ditetapkan ada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 bertempat di Ruang Patria Tama Polres Bengkalis.

Dikatakan Paur, penetapan tersangka pada kades pedekik itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP / 27 / II / 2019 / Riau / Res-Bks, tgl 06 Februari 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga :   Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Panggil Timses Prabowo Nanik S Deyang

“Kini, Penyidik telah menerbitkan lidik berkas perkaranya,” kata Paur humas, Iptu Kusnandar Subekti, Selasa 12 februari 2019 di polres bengkalis.

Adapun kronologis kejadian, Lanjut Paur. pada bulan Desember tahun 2018 yang hari dan tanggal tidak ingat korban menerangkan bahwa korban diberikan uang oleh pelaku ketika bulan Desember. Selanjutnya, korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan kartu Indonesia pintar, ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban di bawa jalan jalan dan dilakukan rayuan kepada korban.

“Artinya, dari pengakuan tersangka peristiwa itu berawal dan terjadi pada bulan Desember tahun 2018 lalu,” terang Paur.

Selanjutnya, mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadilah perbuatan cabul tersebut pertama kali di dalam mobil milik pelaku.

Baca Juga :   Ormas Golkar Ramaikan Praperadilan Setya Novanto

“Dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari oleh keluarga korban. Oleh karena itu pihak keluarga yaitu Orangtua korban melakukan pelaporan kepada pihak Polres Bengkalis, untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut,” ucap Paur.

Disingung ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Paur Humas mengatakan tersangka oknum kades itu dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002

Sebelumnya Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, Aziz, SH dan Gunawan, SH bersama dua saksi ditemui saat memberikan kesaksian di Polres Bengkalis.

Mereka mengatakan bahwa atas permintaan dari keluarga korban, perkara ini harus dilanjut di ranah pidana, karena pelaku (Kades Padekik) nilai sudah menghancurkan masa depan korban.

Baca Juga :   Viral Dimedia Sosial, Polisi Bekuk Satu dari 3 Kawanan Aksi Jambret

Pada hari jumat 08.02.19 lalu PH mendatangkan 2 saksi untuk melengkapi pelaporan. dan sebelumnya (kamis) lalu juga sudah kita serahkan alat bukti dari korban berupa pakaian korba juga (pakaian dalam dan BH) korban dalam pelaporan sebelumnya.(Sofyan)