E-KTP WNA Jadi Polemik

cMczone.com – Polemik mengenai isu kepemilikan e-KTP oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang Viral diberbagai menjadi Polemik di Masyarkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta pencetakan e-KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) ditunda hingga pemilu selesai.

Persoalan ini mulai mencuat ketika beredar kabar TKA asal China di Cianjur memiliki e-KTP. Kabar itu semakin heboh dan Viral ketika nomor induk kependudukan (NIK)-nya muncul di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Foto identitas mirip e-KTP itu nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Identitas yang mirip e- KTP itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Baca Juga :   Tim Safari Ramadhan Serahkan Berbagai Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Isu ini juga menarik perhatian KPU dan Kemendagri. KPU Kabupaten Cianjur mengatakan ada kesalahan input data NIK milik WNA asal China sehingga masuk dalam DPT. NIK itu dimasukkan dengan nama seorang WNI berinisial Bahar.

Terkait hal itu, Kemendagri menegaskan WNA tidak bisa mencoblos di Pemilu 2019 meski memiliki e-KTP.

“WNA tak bisa memilih,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Penegasan bahwa WNA dengan e-KTP tak bisa mencoblos di Pemilu 2019 muncul terkait kasus salah input nomor induk kependudukan (NIK) TKA China berinisial GC dalam e-KTP WNI bernama Bahar. Sedangkan salah satu syarat untuk bisa ikut pemilu adalah berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga :   Elektabilitas Safari "Merajai" di 8 Kecamatan

Zudan memaparkan perbedaan e-KTP WNI dengan e-KTP WNA. Meski blangko e-KTP sama-sama warna biru, namun ada perbedaan mencolok.

“Untuk membedakannya masa berlaku tidak seumur hidup, warga negara disebutkan, (penulisan) agama, status pekerjaan disebutkan dalam bahasa asing,” imbuhnya.

Sedangkan WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur syaratnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP.

Selain itu, Kemendagri meminta pencetakan e-KTP bagi WNA ditunda hingga pemilu selesai. Permintaan itu disampaikan agar polemik mengenai e-KTP bagi WNA tak semakin gaduh.

Baca Juga :   Diduga Kadis Kominfo Pekanbaru Diperiksa Pihak Kejati Riau .

“Ini saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa E-KTP WNA dicetak setelah nanti pileg-pilpres tanggal 18 April. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan,” kata Zudan.

Zudan ingin menjaga situasi menjelang pemilu tetap kondusif. Dia juga mengatakan perlu adanya sosialisasi yang lebih masif terkait kewajiban WNA memiliki e-KTP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sambung Zudan.(**)