Pengertian Hukum Benda Dan Azas-azas Hak Kebendaan

cMczone.com – Benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (KUHPerdata Pasal 499).

Sangat penting untuk dipahami Tentang Benda dan Hukum Hukum Kebendaan serta agar terhindar dari kekeliruan dan tak terjadi perselisihan atas hak suatu benda permasalahan yang terkadang timbul sengketa atas hak kebendaan dan untuk penyelesaiannya terkadang memakan waktu yang lama.

Benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum.

Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik)(Kartohadiprodjo, 1984: hlm 92).

Menurut Prof. Sri Soedewei Masjchoen Sofwan, pengertian benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan panca indra, tapi barang yang tak berwujud termasuk benda juga (Soedewi Masjchoen, 1981: hlm 13).

menurut Prof. Subekti, perkataan benda (zaak) dalam arti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki orang, dan perkataan benda dalam arti sempit ialah barang yang dapat terlihat saja(Subekti, 2003: hlm 60).

Pengaturan Hukum Benda dalam KUHPerdata

Hukum benda merupakan bagian dari hukum harta kekayaan.

Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum harta kekayaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain, tertentu dan tidak tertentu yang mempunyai nilai uang.

Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, hukum harta kekayaan ialah semua peraturan hubungan-hubungan hukum yang bernilai uang.

Jadi dalam sistem Hukum Perdata, kata zaak mempunyai 2 arti, yaitu :
– Barang yang berwujud
– Bagian daripada harta kekayaan

Baca Juga :   Penganiaya dan pembacok Hermansyah dibekuk polisi

– Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer)
– Benda sebagai kepentingan hukum (Pasal 1354 KUHPer)
– Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer)]
– Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer)

Sistem Hukum Benda

Sistem pengaturan hukum benda bersifat tertutup. Artinya orang tidak bisa atau tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja.

Pengertian Hukum Benda

Hukum benda merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Zakenrecht”. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.

Sedangkan menurut Prof. L.J van Apeldoorn, hukum kebendaan ialah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.

Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang diatur dalam hukum benda adalah :
– pertama-tama mengatur pengertian dari benda
– perbedaan macam-macam benda
– selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Benda ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.

Macam-macam Benda

Menurut Prof. Subekti, benda dapat dibagi atas beberapa macam, yaitu:

– Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan benda yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).
– Benda yang dapat diperdagangkan dan
benda yang tidak dapat diperdagangkan (contoh: jalan-jalanan dan lapangan umum).
– Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).
– Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tidak dapat bergerak (contoh: tanah) (Subekti, 2003: hlm.61)

Baca Juga :   Diimingi Tanggungjawab, ABG Ini Rela Digagahi 2 Kali

Menurut Prof. Soedewi Masjchoen Sofwan, benda dapat dibedakan atas :

– Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud.
– Barang-barang yang bergerak dan tidak bergerak.
-Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis.
– Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada(Soedewi Masjchoen, 1984: hlm 19)

Barang yang akan ada dibedakan :

Barang-barang yang suatu saat sama sekali belum ada, misal: panen yang akan datang.

Barang-barang yang akan ada relatif, yaitu barang-barang yang pada saat itu sudah ada, tetapi bagi orang-orang yang tertentu belum ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli, tapi belum diserahkan.

Barang-barang yang dalam perdagangan dan barang-barang di luar perdagangan.

Barang-barang yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

Asas-asas Hukum Benda

Menurut Prof. Sri Soedewi Majchoen Sofwan, ada 10 asas umum dari hukum benda :

– 1. Merupakan hukum pemaksa.
Menurut asas ini, atas sesuatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Dengan kata lain kehendak pihak lain tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan.

– 2. Dapat dipindahkan.
Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindah-tangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindah-tangankan.

– 3. Asas individualiteit.
Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan selalu adalah suatu barang yang dapat ditentukan. Artinya, orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang-barang yang berwujud merupakan kesatuan. Jadi orang tidak mempunyai hak kebendaan di atas barang-barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.

Baca Juga :   7 Tuntutan Prabowo ke MK, Diantaranya Minta Jokowi Dicoret

– 4. Asas totaliteit.
Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, ia mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan juga atas bagian-bagiannya yang tidak tersendiri.

– 5. Asas tidak dapat dipisahkan.
Menurut asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya. Jadi, pemisahan daripada hak kebendaan itu tidak diperkenankan.

– 6. Asas priotiteit.
Menurut asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda.

– 7. Asas pencampuran.
Menurut asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Jadi, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri.

– 8. Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak.
Asas ini berhubungan dengan penyerahan, pembebanan, bezit dan verjaring mengenai benda-benda bergerak dan tak bergerak berlainan.

– 9. Asas publiciteit.
Menurut asas ini, benda-benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku kewajiban untuk didaftarkan dalam daftar (register) umum. Sedangkan untuk mengenai benda yang tidak bergerak, cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum.

– 10. Sifat perjanjian. Orang mengadakan hak kebendaan misalnya mengadakan hak memungut hasil, gadai, hipotik dan lain-lain, itu sebetulnya mengadakan perjanjian. Sifat perjanjiannya di sini merupakan perjanjian yang zakelijk, yaitu perjanjian untuk mengadakan hak kebendaan.(Soedewi Masjchoen, 1984:hlm 36-40).

Semoga Artikel ini dapat bermanfaat.

Editor : Rusdi Bromi