3 Hari Berturut, Satresnarkoba Polres Agam Ungkap Kasus Narkoba

SUMBAR, cmczone.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam terus bekerja keras mengungkap kasus narkoba, terbukti dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut berhasil menyapu bersih para bandar narkoba di wilayah hukumnya.

Terbaru dalam sehari, 2 lokasi berbeda berhasil diungkap dengan mengamankan beberapa pelaku dengan barang buktinya.

Pengungkapan dilokasi pertama, tepatnya di Jorong balai ahad Kenagarian lubuk basung Kec. Lubuk basung Kab.Agam, Jumat (15/3/2019) sekira Pukul 19.00 Wib.

Seorang terduga pelaku narkoba adalah SP (29), Warga Parit Rantang Hilir Jorong III Sangkir Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Dalam tangan tersangka, disita 1(satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening, 1(satu) buah kotak rokok merk magnum mild warna biru dan 1(satu) unit handphone merk samsung warna hitam.

Baca Juga :   Polsek Gunung Kijang dan Satpol PP Bintan Patroli di Desa Malang Rapat

Beberapa jam kemudian, Resnarkoba Polres Agam, mengungkap kembali kasus serupa dengan lokasi berbeda.

Di TKP kedua, Petugas berhasil amankan MM (37), di arit rantang jorong III sangkir kenagarian Lubuk Basung kec. Lubuk basung kab. Agam, Kamis (25/3/2019) sekira pukul 20.00 Wib.

Tersangka MM diamankan di kediamannya, dari hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, 1(satu) buah kotak merk madjoli princess warna gold, 1(satu) unit timbangan merk hwh pocket scale warna hitam, 1(satu) unit handphone nokia, warna biru, 1(satu) buah kotak rokok merk marlboro berisikan 1(satu) buah mancis merk clasmild warna putih dan 1(satu) buah jarum bagian salah satu ujungnya gulungan timah rokok, 1(satu) buah bungkusan plastik warna bening berisikan plastik bening, 1(satu) bungkus plastik bening berisikan 2(dua) buah sendok pipet plastik bening dan 5 (lima) buah kertas karton membuat lem plastik dan 1(satu) buah gunting.

Baca Juga :   DPRD Kepri Akan Panggil OPD Pengguna Dana Publikasi

Polres Agam melalui Kasat Satresnarkoba Iptu Desneri S.H,. M.H membenarkan penangkapan 3 hari beruturut-turut,” dua hari sebelumnya kita amankan 3 tersangka dari 3 TKP dan semalam kita amankan kembali 2 tersangka lain di 2 TKP terkait kasus narkoba, jadi sebanyak 5 orang tersangka dan barang bukti telah kita amankan, ujar Desneri S.H,. M.H, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2019)

Sedangkan tersangka SP, semalam kita amankan saat duduk di halte pinggir jalan sedang transaksi narkoba, selanjutnya kita lakukan pengembangan dan ditemukan tersangka MM di rumahnya beserta barang buktinya, tambah Kasat Satresnarkoba.

Para tersangka dijerat pasal 112 junto 114 dan 127 KHUP Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :   Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi Diwisuda Bersama Ribuan Mahasiswa UIR

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Agam guna proses hukum, tutup Desneri (*/Red)