Langgar Pasal 352 KHUP,Anis Dihukum 1 Bulan Kurungan Masa Percobaan.

Sinjai, (cMczone.com) – Sidang putusan kasus kekerasan akademik yang dilakukan dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai. Kamis, (21/3/19).

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Sinjai Jl. Jenderal Sudirman, kabupaten Sinjai.

Dalam persidangan tersebut, dimana Dr. Muh. Anis, M. Hum, sebagai pelaku divonis dan dinyatakan bersalah.

Dengan melanggar pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Penganiayaan Ringan.

Anis diberi hukuman 1 bulan kurungan masa percobaan, sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, nomor: 4/pid.C/2019/PN.Snj.

Selain sidang putusan, aksi sejumlah mahasiswa juga mewarnai halaman PN Sinjai.

Salah satu orator mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak bisa didiamkan.

Baca Juga :   Okmart Kembali Meluncurkan Produk Baru

“Kekerasan akademik tidak boleh terjadi. Kampus harus bersifat akademis tidak boleh ada preman” teriak ihwal dalam orasinya.

Diketahui sebelumnya, dekan FEHI IAIM Sinjai ini melakukan kekerasan fisik dengan memukul salah satu mahasiswanya yakni Sulfadli, pada (15/1/ 2019) lalu saat aksi protes pembayaran kartu ujian.