Seorang ASN berinisial Y diduga melalaikan Putusan Pengadilan Agama terhadap 4 Orang anak Kandungnya

Pekanbaru,(cMczone.com) – Berdasarkan putusan akta cerai PA thn 2007 nmr 177/AC/2007/PA/M.sy.PBR ter tgl 25 mei 2007 dan Putusan Harta Bersama oleh PA thn 2014 no 1280/Pdt-G/2013/PA.pbr tertgl 26 maret 2014 diduga hasil putusan tersebut tidak di indahkan oleh seseorang berinisial Y (ASN).

Bahwa saudara (Y) semenjak thn putusan cerai thn 2007 sampai sekarang tahun 2019 tidak pernah memberi nafkah ataupun menjalankan kewajibannya kepada 4 orang anak kandung dari client kami ibu (A). Dan juga saudara (Y) tidak pernah menjalankan kewajibannya kepada 4 orang anak kandungnya sebagai Hak anak kandung nya. Perihal uang Sewa atau kontrak rumah di jl. parit indah complex perumahan permata ratu sesuai keputusan PA thn 2014 masalah bagian Harta bersama yang setengah dari hasil sewa rumah adalah Hak dari 4 orang anak kandungnya yang sampai sekarang hasil uang sewa rumah tidak pernah di dapatkan oleh 4 orang anak kandungnya.

Di tahun 2007 rumah disewakan oleh saudara (Y) sebesar 8 juta pertahun dan info terakhir 2013 rumah disewakan dengan harga 13jt per tahun. Jadi nilai total kerugian segi materi Client kami atas 4 orang anak kandungnya dari putusan cerai dan dari rumah mulai disewakan sekitar 160 juta rupiah. Saudara (Y) patut diduga sudah mengabaikan dan lalai dalam hal kewajibannya untuk memberikan hak kepada 4 orang anak kandung nya berdasarkan putusan PA yang ada yaitu Perbuatan melawan hukum atau PMH dan Membuat isu yang tidak benar.

Bahwa saudara (Y) menyampaikan kepada teman-teman dekat atau sekitarnya kalo uang hasil sewa rumah beliau bagikan hasil nya setengah kepada 4 orang anak kandung nya. Padahal fakta dan kenyataannya itu tidak pernah ada sama sekali alias saudara (Y) membuat statmaent hoax atau Bohong.

Baca Juga :   Diimingi Tanggungjawab, ABG Ini Rela Digagahi 2 Kali

Dan apabila hal ini tidak dapat direalisasikan maka kami dari Law Firm BEE penasehat Hukum dari ibu (A) akan menempuh Jalur Hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kejadian ini disampaikan oleh Penasehat Hukum ibu (A) kepada cMczone.com diantaranya Adi Hermawan,SH., Hasnul Adrian,SH., Renol suhanda,SH., Muhajirin,SH.dan Dani Pirdiansyah,SH.