Oknum Kepsek Terkesan Menghindari dari Wartawan

TULANG BAWANG BARAT, Cmczone.com – Terkait Dugaan korupsi terencana mulai dari menggelembungkan jumlah murid saat pengajuan dana BOS sampai dengan tidak pernah melaporkannya realisasi penggunaan per komponen secara online serta tidak adanya Papan pengumuman terkait rencana, realisasi dan RKAS terkait dana BOS, Senin (18/3/2019).

Dari tahun ke tahun selisih jumlah murid saat kenaikan kelas sangat SIKNIVIKAN, dalam kurun 3 (tiga) tahun mencapai 140 murid yang hilang, seperti ditahun 2015/2016 semester 2 Jumlah murid kelas 10 = 462 murid – kelas 11 = 349 murid – kelas 12 = 331 murid.

Kemudian ditahun 2016/2017 semester 2 kelas 10 = 452 murid – kelas 11 = 429 murid – kelas 12 = 330 murid.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas serta Plt Kepala OPD

Pada tahun 2017/2018 semester 2 kelas 10 = 461 murid – kelas 11 = 421 murid – kelas 12 = 398 murid.

Dan di tahun 2018/2019 semester 2 murid kelas 10 = 447 murid – kelas 11 = 448 murid – kelas 12 = 408 murid.

Dugaan Penggelembungan murid tersebut adalah MODUS Oknum kepsek untuk meraup keuntungan dari dana BOS, itu adalah salah satu trik Oknum kepsek untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat terutama wali murid.

Selain itu seharusnya bagi sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) tentunya ada beberapa hal yang wajib ditaati oleh sekolah, diantaranya meng Online kan realisasi penggunaan dana BOS perkomponen tiap triwulannya, selanjutnya memasang papan pengumuman yang berisikan lampiran bos-03, bos – 04 dan RKAS, dan pada saat pengambilan raport maka pihak sekolah harus menjelaskan berapa besarnya dan apa keguna an dana BOS secara lisan.

Baca Juga :   4 Universitas Berkolaborasi dalam Praktik KKN Internasional di Desa Ekang Anculai

Akan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh SMKN 1 TUBA TENGAH, Saat di hubungi melalui W.A,  Titis Sungkowo selaku kepsek tidak ada tanggapan terkai hal tersebut, sepertinya oknum kepsek ini merasa kebal hukum dan merasa bahwa dana yang diterima dan dikelola sekolah tersebut adalah miliknya.

Semua ini seharusnya menjadi tanggungjawab dinas terkait untuk memberikan teguran kepada kepsek yang dengan sengaja telah melanggar aturan tata cara yang tertuang dalam juklak/juknis masing masing bantuan, Akan tetapi mengapa hal seperti ini selalu ber ulang ulang tanpa adanya usaha untuk memperbaikinya, seperti yang terjadi di SMKN 1 TUBA TENGAH ini.

Ini semua di kernakan lemahnya pengawasan dari dinas Inspektorat dan dari disdik Provinsi, coba kalau masing” dinas terkait tegas tentu saja hal ini tidak akan terjadi, karena khususnya di disdik Provinsi mempunyai dikdas dan kasi ditambah lagi ada Operator masing masing bidang, tentunya mereka tau apa yang di langgar oleh masing masing sekolah.

Baca Juga :   Terkait Jual Beli LKS, Ini Kata Zumrotun ?

Sampai diterbitkannya berita ini Oknum kepala SMKN 1 TUBA TENGAH belum bisa ditemui. (*/Red)