Diduga kepala Sekolah SMKN-1 Tuba-Tengah Lakukan Pungutan Siswa Rp. 90ribu Per/bulan

LAMPUNG, – Diduga oknum kepala Sekolah SMKN-1 Tuba-Tengah telah mematahkan prioritas program pemerintah pusat maupun daerah Kabupaten Tubaba provinsi Lampung

Permendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis operasional sekolah bertujuan umumnya membantu pendanaan biaya operasi dan non operasional sekolah, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah tujuan khususnya sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk membebaskan pungutan.

Sementara itu, kepsek Sungkowotiti Widi Handoko telah membuat polemik tersendiri di sejumlah wali murid yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi media sejumlah wali murid membeberkan bahwa adanya sumbangan setiap bulannya, berbeda-beda sesuai dengan kejuruan masing-masing kalou ATPH setiap bulannya Rp 90 ribu per siswa, kami selaku wali murid yang awam sangat keberatan,kami di wajibkan membayar SPP atau sumbangan setiap bulannya,” bebernya

Baca Juga :   PTM Terbatas Dimulai 1 Okotober, Ansar Ahmad : Kita Matangkan Persiapannya dari Sekarang

Berdasarkan Perpres no 87 tahun 2016 terdapat 58 item praktek pungli di dunia pendidikan salah satunya dilarang menarik sumbangan apalagi ditentukan nominalnya setiap bulannya Rp 90 ribu per siswa jika di kalikan sejumlah siswa 1.303 di SMKN-1 Tuba-Tengah terdapat ratusan juta rupiah, yang di Raup keuntungan oleh oknum kepsek Sungkowotitis Widi Handoko untuk memperkaya diri lantas kemana realisasi dana BOS dari tahun 2015-2018 yang di duga tidak transparan pengelolaan nya,Komite sekolah SMKN-1 Tuba-Tengah Iryanto menjelaskan kepada media Tabirnews.com Saptu 16 Maret 2019, bahwa benar adanya penarikan uang SPP atau sumbangan setiap bulannya berbeda-beda sesuai dengan kejuruan masing-masing mulai dari Rp.75 ribu sampai Rp. 100 ribu per siswa setiap bulannya dan realisasi untuk membayar gaji guru honorer serta membangun pagar sekolah,ini sudah penarikan sumbangan sudah rapat wali murid tetapi melainkan berita acara hasil rapat tidak dapat menunjukkan,berita acara serta setempel atau cap komite sekolah ada tetapi ada di sekertariat komite sekolah di SMKN-1 Tuba-Tengah,terkait realisasi dan pengelolaan Dana BOS SMKN-1 Tuba-Tengah komite sekolah tidak pernah dilibatkan,”jelasnya

Baca Juga :   SD 005 Keritang Laksanakan kegiatan "Dokter kecil"

Diharapkan oleh sejumlah wali murid agar dinas terkait dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan TEGAS terkait polemik yang telah di buat oleh oknum kepsek Sungkowotitis Widi Handoko agar kegiatan belajar mengajar di SMKN-1 Tuba-Tengah dapat berjalan sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat maupun daerah,” pungkasnya