Serangan Fajar, KPK Sita 84 Kardus Pecahan Rp 20 – Rp 50 Ribu

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mensinyalir mantan Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso menggunakan uang suap yang ia terima untuk serangan fajar dalam rangka Pemilu 2019.

Dilansir dari tempo.co, Bowo Sidik anggota DPR dari Komisi Perdagangan. Ia diduga menerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Logistik Indonesia. KPK pun menyita total uang Bowo sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

“Yang bersangkutan diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti,” kata Basaria di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Maret 2019. Ketika konferensi pers, KPK bahkan memajang 84 kardus berisi uang untuk serangan fajar.

Baca Juga :   Menumpangi KM. Bunga Batari Komisioner KPU Kembali Membelah Lautan Selayar

Serangan fajar merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik.

Bowo tercatat sebagai calon legislatif atau caleg daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, dan Kota Salatiga.

Selain Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT INERSIA, Indung yang juga berperan sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap.

Basaria menjelaskan, perkara ini bermula ketika kerjasama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia sudah dihentikan. Kemudian, PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya agar kapal-kapalnya dapat digunakan kembali untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Guna merealisasikan upaya tersebut, PT Humpuss Transportasi Kimia meminta bantuan Bowo.

Baca Juga :   Sebelum Dilantik, Ansar-Marlin Gelar Doa Selamat

Lalu pada 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Logistik Indonesia, di mana salah satu materi perjanjian tersebut adalah difungsikannya kembali kapal PT Humpuss Transportasi Kimia oleh PT Pupuk Logistik Indonesia.

“Saudara BSP (Bowo Sidik Pangarso) diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yakni US$ 2 per metrik ton,” kata Basaria. Bahkan, KPK menduga sebelumnya sudah terjadi penerima sebanyak enam kali di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia sejumlah Rp 221 juta dan US$ 85,130. (Red/tempo.co)