Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Sabu 

Tangerang – Haerudin (nama samaran) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diringkus tim Unit I Satresnarkoba Polresta Tangerang, Senin (1/4/2019) dini hari lalu.

Penangkapan Haeurudin (46) terduga kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas berawal dari laporan masyarakat yang tak ingin diketahui namanya bahwa gerak-gerik terduga sering kali terlihat mencurigakan.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu menurut warga sekitar lokasi tempat tinggalnya seringkali mencurigakan. Untuk itu tim melakukan penyelidikan,” kata Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.I.K. saat dimintai keterangan, Rabu (3/4/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup informasi, lanjut Edy, polisi bergegas menangkap pelaku yang saat itu di sebuah gang wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :   Peta Perolehan Suara Agus, Ahok dan Anies di DKI Jakarta

“Saat ditangkap dan menggeledah badan terduga, petugas mendapati satu bungkus plastik klip berwarna putih yang berisikan narkoba jenis sabu,” jelasnya.

AKBP Edy Sumardi menghimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Pelaku beserta barangbukti sabu seberat 0.43 gram diamankan di Polresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya.