Be A Good Netizen on Social Media

Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Media sosiala merupakan bagian dari media komunikasi yang digunakan masyarakat pada jaman modern ini.

Media sosial di Indonesia memiliki berjuta-juta pengguna yang aktif dalam bermedia sosial, Masyarakat Indonesia saat ini umumnya senang berbagi informasi. Dibarengi dengan perkembangan teknologi digital yang penetrasinya hingga berbagai kalangan, peredaran informasi menjadi kian sulit terbendung.

Tingkat yang cukup tinggi dalam penggunaan media sosial sehingga konten-konten apapun dapat dengan cepat viral seperti misalnya peristiwa-peristiwa unik sampai pada hal yang mungkin tidak terpikirkan akan viral. Media sosial juga merupakan tempat “free speech”dimana netizen dapat menyampaikan dan membagi apa yang terjadi pada mereka atau disekitar mereka. Hal ini merupakan hal yang memiliki dampak positif dan negative dalam kaitannya “free speech”.
Baca Juga :   "Krisis Kepercayaan"

Terkadang netizen dalam penyampaian yang mereka alami atau sekedar berbagi dapat merugikan pihak yang bersangkutan secara tidak langsung. Masih banyak netizen yang kurang “penyaringan” dalam penggunaan kata dan kalimat dalam penyampaian di media sosial, hal ini dapat berubah menjadi yang dampak negative di media sosial.

Penyampaian di media sosial dapat berupa suatu keterangan dalam sebuah status ataupun dalam berkomentar. Dibalik sebuah dampak negative di dunia media sosial, adapun dampak negative yang ditimbulkan dalam berbagi di dunia sosmed. Dalam penggunaan media sosial dibutuhkannya “saringan”atau edukasi untuk memilah kata yang pantas untuk disampaikan oleh netizen.

Hal ini dibutuhkan bagi netizen karna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan media sosial dan juga tidak merugikan bagi orang lain maupun diri sendiri. Dan juga, dalam penyampaian komentar ataupun keterangan di media sosial, netizen harus berhati-hati dalam penyampaiannya agar terhindar dari hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :   Adab Menentukan Sikap

Hukum yang berlaku di Indonesia bagi penggunaan media sosial adalah tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE (Pasal 27 ayat 3) merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum, sehingga orang yang merasa dirugikan sendiri yang harus melapor. Dan ancaman lainnya dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik turun dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.

Media sosial pun, selain digunakan sebagai “free speech” bagi netizen dapat juga sebagai “mata pencaharian” bagi beberapa public figure ataupun kalangan yang biasa disebut “selebgram”. Kegunaan teknologi pada jaman sekarang, memiliki peran yang penting di tengah-tengah masyarakat, maka baiknya untuk memilah pemberitaan yang kita dapatkan di media sosial.

Baca Juga :   Kado Cinta dari Marlin Agustina

Inilah beberapa tips untuk menggunakan media sosial secara baik dan bijaksana:

1. Perhatikan berita yang disampaikan di media sosial, dapat menjadi berita yang akurat atau hoax
2. Berita-berita yang disampaikan, jika akurat terkadang tidak dipublish oleh beberapa media lainnya
3. Ketika memberikan komentar, saran, kritik dan juga membagikan beritanya, gunakan tata bahasa yang baik dan sopan, tanpa ada kalimat yang mengandung SARA, ataupun menyinggung pihak lainnya. Karena dalam penggunaan internet di Indonesia ada beberapa peraturan untuk para penggunanya
4. Menjadi kritis saat menerima berita, agar netizen tidak mudah “termakan” oleh berita yang hoax dan dapat memilah
5. Pergunakan media sosial selayaknya dengan memenuhi etika dan norma yang berlaku

Dengan memperhatikan dan menjaga lingkungan di media sosial, maka netizen di Indonesia diharapkan makin optimal dalam penggunaan media sosial dan menjaga lingkungan media sosial yang memiliki pengaruh cukup besar untuk tiap orang.

Erlinda Maria
[email protected] (Sumber / Detik.com)