Penganiayaan AUDREY | Bagaimana Memulihkan Korban dan Menghukum Pelaku?

Pontianak,(cMczone.com) – Siswi SMP di Pontianak dianiaya teman-teman kakaknya karena hal sepele. Kasus AY mengundang simpati warganet dan menjadi trending topic di Media sosial dengan #justiceforaudrey.
AY, seorang pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan dari teman-teman kakaknya. Kasus penganiayaanya pun viral di media sosial dan memunculkan #justiceforaudrey.
Para pelaku penganiayaan AY ini bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, meski misalnya mereka masih di bawah umur. Hal ini ditegaskan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. “Jika pelaku berusia di atas 14 tahun, maka dapat diminta tanggung jawab di depan hukum. Bisa mengajukan ke pengadilan anak dan dipidana penjara dalam waktu tertentu meski dikurangi satu per tiga hukuman,” kata Mudzakir ketika dihubungi awak media, Selasa (9/4/2019).
Ia menyatakan para pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP yang berbunyi “jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Dalam kasus ini, cedera pada bagian vagina AY bisa dikategorikan luka berat.
Dan untuk membuktikan itu harus ada visum. “Kalau kemaluan korban jadi sasaran, maka itu penganiayaan berat,” tambahnya. Informasi soal penganiayaan AY diketahui lewat pengguna Twitter bernama @syarifahmelinda. Ia mengatakan pengeroyokan bermula dari saling sindir soal asmara antara salah satu pelaku, DA dan kakak korban berinisial PO, yang tak lain mantan pacar dari pacar DA sekarang, di WhatsApp, pada 29 Maret lalu. DA dan PO berasal dari SMA 4 dan SMA 2 Pontianak.
Seluruh pelaku adalah teman-teman kakaknya. Pelaku memanfaatkan AY untuk meminta PO keluar. DA meminta AY memanggil kakaknya. Kakaknya pun keluar. Mereka kemudian digiring ke tempat sepi di belakang Aneka Pavilion Pontianak. Di sinilah pengeroyokan terjadi, termasuk terhadap AY yang sebetulnya tak kenal dengan para pelaku. Kepala AY dibenturkan ke aspal, perutnya juga ditendang.
Seorang pelaku, kata @syarifahmelinda, bahkan mencolok vagina AY dengan jari. Cuitan @syarifahmelinda lantas viral. Hingga berita ini ditulis, Selasa sore, cuitan itu sudah di-RT hampir 30 ribu kali dan mendapat like nyaris 18 ribu.(*tirt0.id)
Baca Juga :   Peringati HUT ke 70 Bekang, Kabekangdam IV/Dip Beri Hadiah Umroh