Masa Tenang Pemilu 2019, Hal Apa Saja Yang Tidak Boleh Dilakukan, Berikut Penjelasannya.

Kampar, (cMczone.com)- Masa tenang Pemilihan serentak baik Pilpres dan Pileg pada Tahun 2019 sudah diberlakukan pada 14-16 April 2019. Dalam masa tenang, pasangan calon dan tim sukses dilarang keras berkampanye baik di dunia nyata maupaun dunia maya.

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden, Wakil Presiden dan DPRD baik pusat sampai Kabupaten dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk, tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Baca Juga :   Kenapa Harus Ansar Ahmad…? 

KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.

Selanjutnya, dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain bagi para peserta pemilu, UU Pemilu 7/2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Dalam Pasal 449 UU Pemilu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

Baca Juga :   Ansar Ahmad : Kepri Harus Bangun dari Tidur

Merujuk pada Pasal 509 UU Pemilu, lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementaa itu Bawaslu juga ikut mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.

Dirangkum detikinet, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pelarangan buzzer politik sama halnya dengan iklan kampanye yang telah ditetapkan aturannya.

“Kita samakan perlakukannya. Kita telah koordinasi dengan Bawaslu kemarin bahwa selama masa tenang buzzer dilarang untuk berkampanye atau mempromosikan (di media sosial),” kata Semuel.

Tak hanya buzzer politik yang terdaftar, ketetapan ini juga berlaku bagi buzzer lainnya yang tak terdaftar. Artinya, mereka diimbau untuk setop berkampanye selama masa tenang ini.

Baca Juga :   KPU Tetap akan Selesaikan Verifikasi Parpol pada 17 Februari

“Oh, iya semuanya, setiap orang, apalagi yang terdaftar. Setiap orang yang berkampanye atau mempromosikan terhadap calon-calon tertentu, itu yang akan kami tindak,” ujarnya.

Sanksi kepada buzzer politik bila masih beraktivitas di masa tenang ini, Kominfo akan menindaknya, mulai dari pemblokiran akun di media sosial hingga pidana yang dalam hal ini urusannya diserahkan kepada Bawaslu dan Kepolisian.

“Ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu sanksi administrasi. Misalnya, ada yang kedapatan kampanye di media sosial, kita akan take down cuitannya, kalau terus-terusan akunnya bisa di-suspend. Ada juga sanksi pidana, kalau ini urusannya ada di Bawaslu dan Kepolisian,” pungkasnya.

Selain buzzer politik, larangan berkampanye ini juga berlaku bagi peserta dan partai politik.