Memasuki Masa Tenang Pemilu 2019. Yosep Adi Prasetyo : Tak Ada Aturan Khusus Membatasi Pemberitaan.

Kampar, (cMczone.com) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan tiga hari masa tenang pada;Pemilu tahun 2019. Masa tenang tersebut dimulai pada Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).

Namun bagaimana dalam hal berita terkait politik ata partai apakah juga termasuk dalam larangan masa tenang ?.

Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dirangkum dari kompas.com mengatakan, tak ada aturan khusus yang membatasi pemberitaan soal calon legislatif atau peserta pemilu,”tuturnya.

Namun, informasi yang diberitakan terkait peserta pemilu harus memuat kepentingan publik. Pemberitaan tidak boleh memuat promosi peserta pemilu atau caleg tertentu.

“Sejauh itu terkait dengan kepentingan publik, go ahead, silakan diberitakan. Tapi, yang jelas jangan promosi soal partai, lantas kampanye terselubung beritanya, yang mengatakan ini prestasinya ini, ini prestasinya itu, enggak (boleh),” kata Yosep.

Baca Juga :   Air Mata dan Doa untuk Lelaki yang Dirindukan

Juga dikatakan Yosep yang paling penting adalah pemberitaan tidak mengarahkan pada tarik menarik pendukung jelang pencoblosan. Tidak juga menggiring opini publik untuk memilih salah satu kandidat.

Ia juga mengingatkan supaya Insan Pers tetap memperhatikan kode etik jurnalistik.

“Misalnya, tiba-tiba ada tokoh sakit. Kemudian ada orang-orang partainya menengok, kemudian orang-orang partainya ngomong, ‘ini kesempatan kita untuk menengok kita gunakan untuk membangun silaturahim sesama partai dan semoga partai kita menang’, nah itu yang begitu-begitu enggak usah dikutip,” ujar Stanley.

Stanley menambahkan, pada dasarnya minggu tenang bertujuan untuk menurunkan tensi ketegangan antar pendukung maupun peserta pemilu.

“Memang diatur supaya memberikan waktu kepada masyarakat untuk mengendapkan kembali (tensi), sebelum nanti pencoblosan hari Rabu,” kata Stanley.***