Tak Quorum , Sidang Paripurna DPRD Kampar Ditunda ?.

Bangkinang Kota, (cMczone.com) – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dengan agenda Penyampaian LKPJ Tahun 2018 dan Penyampaian Reses masa sidang Satu (1) Tahun 2019 terpaksa harus ditunda.

Penundaan sidang paripurna tersebut ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

Hal ini dikarenakan tidak Quorum nya peserta sidang paripurna. Dari 45 anggota DPRD Kampar, hanya beberapa orang yang hadir diantaranya Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, SAg, Wakil Ketua DPRD Kampar, H Sahidin, Anggota DPRD Kampar dari PKS Syahrul Aidi, anggota DPRD dari Golkar Agus Chandra, SIP, Harsono, Habiburrahman dari PPP dan Ayu Srimulyani, Zumrotun dari partai Gerindra.

Baca Juga :   Polisi Aniaya Wartawan Saat Liput Demo, Dolfie Rompas: Kapolri Harus Beri Sanksi Tegas

Sebelum ditunda, sidang sempat dibuka oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, SAg. “Quorum tidak terpenuhi, sesuai Peraturan Presiden PP 12 tahun 2018 ayat 3 rapat ditunda paling banyak 2 kali tenggang waktu masing tidak lebih 1 jam,” kata Fikri memimpin sidang paripurna, pada Senin (15/4/2019) sekira Pukul 10.40 WIB.

Belum jelas apa penyebabnya anggota DPRD Kampar tak menghadiri undangan rapat paripurna tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum juga tampak kehadiran anggota DPRD Kampar lainnya.***(Asril).