Pelaku Pencabulan Berhasil Di Ringkus Polisi

Muaro jambi(,cMczone.com)-satuan Reserse Kriminan(Sat Reskrim)polres muaro jambi.berhasil menangkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

kasus pencabulan anak di bawah umur.19 April 2019, dengan tempat Kejadian perkara (TKP)desa sungai landai kecamatan mestong kabupaten muaro jambi.MWS (12)warga desa sungai landai,bocah SD kelas 6 yang di cabuli ole tersangka jaylani (35) yang merupakan (kakak Ipar korban)
Pada hari jumat tgl 19 April 2019 sekira pukul 09.30 wib ketika korban dan tersangka (kakak ipar korban) sedang di acara (lagan/masak-masak utk acara sunatan adik mertua tersangka) saat itu korban keluar dgn menggunakan motor dan kemudian tersangka mengikutinya dgn menggunakan motor lain dgn beralasan kepada istrinya (kakak korban) akan pulang ke tempat mamak, sambil motor berjalan tersangka membujuk korban untuk ke rumah tersangka, hingga tiba di rumah tersangka, korban kemudian dibujuk rayu untuk melakukan persetubuhan, hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban.

Keluarga yg mencurigai akan perbuatan tersangka, akhirnya melaporkan kepada Polsek Mestong untuk di proses hukum.

Setelah menerima Laporan tersebut Polsek Mestong berkordinasi dgn Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Visum terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup terhadap Laporan tsb, kemudian pelaku diamankan pada hari jumat tgl 19 April 2019 sekira pukul 18.30 wib di RT. 06 Dusun tengah Ds. Sungai Landai Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.
Pelaku selanjutnya akan dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk diproses hukum. Kepada pertugas, pelaku mengakui perbuatannya.

– Pasal yg disangkakan :
“Setiap org yg dg sengaja melakukan persetubuhan dengannya atau setiap org yg dgn sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan yg dilakukan oleh orang2 yg ada hubungan keluarga ”

Baca Juga :   Penas KTNA Diundur, Berikut Perubahan Jadwalnya

saat di Konfirmasi awak media IPDA Yohanes Candra putra.S.E PAUR HUMAS POLRES MUARO JAMBI.membenarkan penangkapan jaylani tersangka pencabulan ole Sat Reskrim polres muaro jambi 19 April 2019. 09.30 wib.

“Sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal Perlindungan Anak dg UU RI no 17 th 2016 ttg penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 th 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi UU”

“Dengan ancaman 15 th penjara”.(edi)