Rusdi Bromi | Jangan Ada Pungli Dalam Dunia Pendidikan Dengan Modus Apapun

Pekanbaru,(cMczone.com) – Saat ini adalah masa diaman para siswa tengah melaksanakan ujian Nasional dan disusul masa kelulusan dan perpisahan. Menyinggung pelaksaan perpisahan terkadang beberapa oknum dari sekolah memanfaatkan masa Ini untuk melakukan pungutan liar terselubung.

Mutu dan kualitas Oknum penyelenggara pendidikan di era zaman Now sekarang ini , dimana akting pungutan yang notabent nya terkategori ” PUNGLI ” disulap menjadi legal oleh Pihak Sekolah , ucap Rusdi Bromi (Pemerhati Dunia Pendidikan).

Lanjut Rusdi Bromi , akal bulus permainan pungutan di sekolah ter indikasi antara legal dan ilegal berbanding tipis , dari himbauan PerPres dan Permendikbud jelas himbauan dikeluarkan penyelenggara sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun atas nama untuk pendidikan berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.

Baca Juga :   Sempat Direnovasi, Sekarang Jembatan Gantung Desa Rumbio Bisa Dilalui

Namun lihainya penyelenggara sekolah untuk mengatur strategi agar
pungutan disekolah menjadi legal , Pihak sekolah mengatur strategi pungutan terselubung disaat diadakan acara acara tertentu disekolah, sebut saja acara perpisahan sekolah yang terkadang diindikasi adanya pungutan pungutan yang tidak sesuai/ tidak patut dengan dalih untuk diberikan kepada pihak diluar yang terkait dengan Dunia Pendidikan sekolah tersebut dengan dalih sebagai sumbangsih.

Himbauan agar kepala sekolah dapat melakukan kebijakan asal kan kesepakatan pengurus komite sekolah, orang tua murid dan pihak sekolah terkadang dalam prakteknya disalah gunakan tidak sesuai ketentuan dan dapat dikategorikan pungli.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Baca Juga :   Ketua Organisasi Pers PPDI Rohil, "Isu Penyeludupan Rokok Dari Malaysia di Kep, Labuhan Tangga Sudah Kita Pantau dan Itu Tidak Benar.

Rusdi Bromi mengatakan “kita siap menelusuri dan membantu pihak berwenang dalam mengungkap kejahatan pungli bila ada laporan masyarakat terkait oknum oknum disekolah yang terkadang mencatut nama “Kadisdik dan Pengawas ” yang sangat mencoreng dunia pendidikan”, tandasnya