Rusidi ” demi menjaga ketentraman Kita Minta Masyarakat Bantu berikan Foto C1.

cMczone.com , Pekanbaru- Selasa (23/4/2019) Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan meminta seluruh masyarakat yang memiliki dokumentasi perhitungan suara di TPS, seperti Foto, atau rekaman video C-1, termasuk foto C1 Plano untuk memberikan kepada pengawas pemilu sebagai data pembanding dalam memperjuangkan hasil pemilu yang jujur dan transparan.

“Saya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai foto maupun video hasil penghitungan perolehan suara di TPSnya masing masing untuk dapat memberikannya kepada pengawas pemilu untukmkaminjadikan sebagai data pembanding dalam mengawal dan memperjuangkan hasil pemilu yang neraih, jujur dan transparan”, harap Rusidi.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan karena banyaknya laporan masyarakat dan peserta pemilu dengan adanya penggelembungan (penambahan) suara pada form C1 hasilnpenghitungan suara di TPS.

Baca Juga :   Tagihan Listrik Naik, Masyarakat "Serbu" Kantor PLN, HMI Badko Riau-Kepri: Minta Audiensi

Rusidi mengatakan bahwa saat ini banyak laporan masyarakat yang meminta kepada pengawas pemilu untuk mengawasi rapat pleno tingkat kecamatan. kondisi C1 yang dibacakan pada Pleno PPK saat ini disinyalir marak dan masif penggelembungan dan perpindahan suara antar partai, juga antar caleg di internal partai.

“Saya banyak mendapat laporan adanya indikasi kecurangan dalam bentuk penggelembungan dan perpindahan suara antar partai politik maupun antar caleg.” tutur Rusidi.

Rusidi juga menegaskan kepada jajaran pengawas di tiap tingkatan agar hadir dan mengawasi jalannya rapat pleno PPK di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi kecurangan pada tahap Pleno di PPK (Kecamatan).

Dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan atau desa yang rawan terjadi kecurangan.

Baca Juga :   polres solok kota berhasil ringkus pelaku pembunuhan di transat

“saat ini, ada 4 Kabupaten/Kota yang hasil pengawasan kami (Bawaslu Riau) banyak masalah, yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, dan Bengkalis.

Dari 4 Kabupaten tersebut, terdapat beberapa kelurahan/Desa yang rawan seperti Kabupaten Kampar yaitu di Kecamatan Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar. Sedangkan pada Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan yang rawan seperti Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu.

Untuk di Kabupaten Bengkalis, Kecamatan yang rawan yaitu pada Kecamatan Mandau (Duri). Kemudian di Kabupaten Pelalawan, hampir diseluruh Kecamatan, terutama di Kecamatan Pangkalan Lesung.

“Saya selaku ketua Bawaslu Provinsi Riau, sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan rapat pleno PPK di wilayahnya.” ujar Rusidi.

Baca Juga :   Jalin Kekompakan, LSM PENJARA Kampar Adakan Buka Bersama Dengan Insan Pers.

Rusidi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 504 dan 505 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang menegaskan kepada Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan Rusak, Hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Saya berharap, partisipatif masyarakat untuk ikut menjaga dan mengawasi hasil perhitungan suara di TPS-nya masing-masing, demi Tegaknya hukum pemilu yang bersih, jujur, dan adil.” tutupnya.