Kurir Narkoba Antar Provinsi di Bekuk Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, – Polresta pekanbaru dibantu petugas Avsec bandar SSQ2 berhasil membekuk dua pemuda diduga kurir Narkoba jenis sabu antar Provinsi di Bandara Sultan Syarief Qasim Pekanbaru, Rabu (01/5/2019) sekira pukul 07.30 Wib.

Diketahui tersangka berinisial As (36), warga Jln Parakan Kec. Arcamanik Kota Bandung dan rekannya RA (40) warga Sudajaya, Kec Baros Kota Sukabumi.

Berawal dari adanya informasi masyarakat akan ada kurir Narkotika Jenis Sabu antar provinsi akan melakukan penerbangan dari Kota Pekanbaru menuju Makassar transit di Surabaya.

Mendapat Informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Deddy Herman, SiK segera melakukan penyelidikan di backup petugas Avsec Bandara SSQ 2 Pekanbaru sekira jam 07.30 wib

Baca Juga :   Sabu 300 Kg di Penjaringan

Petugas segera melakukan penangkapan kedua tersangka saat sedang melakukan Check In Ticketing di Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru.

Dari hasil pengeledahan, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka AS berupa 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di press. (Berat Kotor 506,3 Gram), 1(satu) unit Hp Oppo Android warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu merk Topper warna hijau army dan Uang tunai Rp 550.000.

Sedangkan dari tangan tersangka RA ditemukan barang bukti 2 (dua) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di press, (Berat Kotor 504.2 Gram), 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastim bening di press, BK 6 Gram, 1 (satu) unit Hp LG Android warna putih, 1 (satu) pasang sepatu merk Converse warna abu-abu dan Uang Tunai Rp 1.000.000. Dari Total Berat kotor seluruh BB Sabu ke dua tersangka sebarat 1016,4 gr.

Baca Juga :   Cemarkan Nama Baik PDIP, Hari Ini, Morlan dan Kuasa Hukumnya Dilaporkan ke Polda Riau

Dari hasil introgasi kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diantar dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau ke Kota Makassar Provinsi Sulsel atas perintah seorang laki-laki berinisial L (DPO).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah di amankan ke polresta pekanbaru guna melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut (*/Red)