Hari Pendidikan Nasional

Pekanbaru,(cMczone.com) – 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional. Dan setiap tanggal 2 Mei Semua Sekolah, mulai dari Sekolah Dasar, Menengah dan Atas pada hari ini diwajibkan bahkan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan beserta Jajarannyapun ikut melaksankan upacara untuk sebagai bentuk penghargaan pada dunia pendidikan, pada Kamis (2/4/2019).

1.Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945

Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 membahas tentang pendidikan di indonesia sedangkan pasal 32 membahas tentang kebudayaan.

  1. Pasal 31

1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca Juga :   Pengalokasian Dana Desa Bertambah, Isdianto: Manfaatkan Dana Desa dengan Maksimal

3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

  1. Pasal 32

1)      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Baca Juga :   polres solok kota berhasil ringkus pelaku pembunuhan di transat

2)      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

2.Menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003. Pengertian pendidikan merupakan usaha yang dilandasi kesadaran dan terencana untuk menciptakan proses pembelajaran dan suasana belajar.
Supaya murid dapat mengembangkan potensi diri secara aktif untuk mendapatkan keterampilan, akhlak mulia, kecerdasan, kepribadian, pengendalian diri, dan kekuatan spiritual keagamaan yang diperlukan oleh dirinya sendiri dan masyarakat.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menuliskan bahwa pendidikan terdiri dari kata didik dan dilengkapi dengan imbuhan pe dan akhiran an yang artinya adalah cara atau proses atau disebut juga perbuatan mendidik.
Pendidikan merupakan proses untuk mengubah tata laku dan sikap seseorang atau kelompok dan usaha untuk mendewasakan manusia dengan cara pelatihan dan pengajaran.

Baca Juga :   Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal , pelaksanaan UN SMP akan berjalan lancar

Bapak Pendidikan Nasional Indonesia, KI Hajar Dewantara menjelaskan bahwa pendidikan merupakan tuntutan hidup dalam kehidupan anak-anak. Artinya adalah menuntun semua kodrat pada kekuatan anak-anak tersebut sehingga anak-anak dapat mencapai kebahagiaan dan keselamatan setinggi-tingginya.

Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan manusia Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan dasar takwa dan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai budi pekerti yang luhur, mandiri, kepribadian yang mantap, kesehatan rohani, dan jasmani, keterampilan dan pengetahuan, dan terakhir mempunyai rasa tanggung jawab untuk bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

BY : Rusdi Bromi