Rusdi Bromi | Antara Cita-cita Dan Fakta Belum Selaras Dalam Dunia Pendidikan Indonesia


Pekanbaru,(cMczone.com) – Selamat Hari Pendidikan Nasional. Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu bangsa yang maju dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat kita wujudkan tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan memiliki visi yang jelas dan terarah untuk kemajuan bangsa. Untuk memenuhi tujuan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas tentunya pendidikan adalah salah satu faktor terpenting yang tidak dapat kita pisahkan dalam kehidupan kita. dan merupakan salah satu pilar untuk kemajuan sebuah Bangsa dan Negara.

Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan pendidikan merupakan suatu lembaga formal yang di dalamnya terdapat dasar dan hukum yang di dalamnya terdapat aturan-aturan yang mengatur seluruh kegiatan dalam pendidikan.

1. Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 membahas tentang pendidikan di indonesia sedangkan pasal 32 membahas tentang kebudayaan.
a. Pasal 31
1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Baca Juga :   Pedagang Buah Terkesima Dikunjungi Gubernur 

Namun undang-undang tersebut hanyalah menjadi wacana saja, dan implemtasi dan fakta di negara kita ini masih banyak anak-anak di indonesia yang tidak dapat mengeyam pendidikan dengan alasan keterbatasan ekonomi.

2. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum yaitu istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Sebagai Induk peraturan perundang undangan pendidikan mengatur pedidikan pada umumnya, artinya yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra-sekolah sampai dengan perguruan tinggi.

Pemerintah dan DPR melalui kebijakan dan kewenangannya harus lebih mendorong agar terciptanya kemajuan Pendidikan di Indonesia. dengan menyeimbangankan pembangunan Infrastruktur dan sarana prasaran umum yang merupakan juga suatu kebutuhan dengan membangun infrastruktur dan saran Pendidikan agar terjadi keselarasan antar Pembangunan Infrastruktur umum dengan Infrastruktur dan saran Pendidikan agar terwujud Pembangunan Bangsa dan Negara secara Seimbang. Dengan adanya keselarasan Pembangunan Infrastruktur dan SDM juga akan terwujudanya Sebuah Negara yang Kuat.

Baca Juga :   Kampar Terima Penghargaan Pelayanan KB MKJP Terbaik Tingkat Provinsi Riau.

Dibeberapa tempat disaat dimulainya tahun ajaran baru, terjadi perebutan untuk dapat masuk pada Sekolah Negeri. Dengan ketidak seimbangan jumlah calon peserta didik dengan daya tampung sekolah maka akan rentan terjadinya pelanggaran-pelanggaran dan praktek pungutan diluar ketentuan oleh penyelenggara pendididkan dengan berbagai dalih pembenaran. Pada akhirnya bagi anak anak calon peserta didik yang kemampuan orangtuanya terbatas dan berada diluar zona penerimaan siswa baru dengan berat hati harus masuk disekolah Swasta atau sekolah yang jauh dari rumah sehingga membutuhkan biaya lebih dan pada akhirnya putus sekolah menjadi momok menakutkan yang membayangi mereka.

Guru sebagai pelaksana pendidikan seyogianya menaruh perhatian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah tersebut. Untuk itu, tugas guru baik langsung maupun tidak langsung harus menunjang semua kebijaksanaan pemerintah dan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan kebijaksanaan pemerintah tersebut. Tidak hanya yang berkenaan langsung dengan pendidikan, bahkan dari berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan mereka mengantarkan anak didik untuk memahami hak dan kewajibannya.

Tentu saja perhatian guru yang utama lebih diarahkan pada bidang pengajaran sesuai dengan tugasnya. Dengan begitu guru dapat mewujudkan kegiatan pendidikan secara tepat dan memungkinkan mereka untuk melakukan inovasi dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan pembahasan diatas, disimpulkan bahwa guru harus memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari. Dan kebijaksanaan pemerintah itu dituangkan dalam berbagai bentuk ketetapan yang menjadi landasan hukum bagi para guru dalam mewujudkan tugasnya. Guru tidak hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok dibidang pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR (GBHN), kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan kode etik guru. Ketentuan itulah yang merupakan landasan hukum atau peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kegiatan pendidikan.

Baca Juga :   Pemda Bali dan Kementan Tangani Kasus Kematian Babi di Bali

Pada sistem dan kurikulum yang baru, siswa harus aktif untuk mencari informasi lain sehingga buku paket hanya menjelaskan poin yang penting saja. Kekurangan lainnya adalah mengajar satu arah. Para guru hanya berceramah dan tidak mengajak para murid untuk berkeliling atau melakukan percobaan baru. Perhatian pemerintah terhadap pendidikan masih kurang karena ada banyak sekolah yang kekurangan fasilitas untuk belajar. Hal ini yang menyebabkan sekolah di desa akan tertinggal jauh dengan sekolah yang berada di kota-kota besar.
Para guru juga tidak menerapkan diskusi dua arah sehingga murid tidak bisa memberikan timbal balik dalam proses pembelajaran ini. Padahal jika di luar negeri, murid akan secara aktif bertanya tentang banyak hal yang tidak dimengerti kepada para guru.

Banyaknya penyimpangan dan kebijakan oleh penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan dasar yang sudah ditetap serta tidak maksimalnya pengawasan dari pihak dan Dinas terkait terhadap penyelenggaran sistem pendidikan agar dapat berjalan dengan baik.

Semua pihak baik orang tua murid, penyelenggara pendidikan, masyarakat hendaknya dapat berperak secara aktif serta dengan komitmen dan semangat bersama untuk menguatkan terlaksana sistem pendidikan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan, dan bilamana terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud hendaknya pihak yang berwenang melalukan tindakan ataupun sanksi yang sesuai kepada oknum penyelenggara pendidikan dengan harapan menimbulkan efek jera bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Hal ini yang membuat perkembangan sistem pendidikan di Indonesia terhambat dan menjadi lambat, sehingga Negara kita akan semakin tertinggal dari Negara-negara lain.

BY : Rusdi Bromi