Indra Pomi, KADIS PUPR Kota Pekanbaru Ancam Wartawan

Pekanbaru,(cMczone.com) – Terkait berita Tabloid BIDIK, berjudul Indra Pomi Mantan Kadis PUPR Kampar Tolak Konfirmasi “. Dihadapan sejumlah wartawan dan LSM, Indra Pomi ancam wartawan pada Selasa (7/5/2019).

Kalimat ancaman Kadis PUPR Kota Pekanbaru terjadi saat pertemuan mendadak antara wartawan BIDIK, Anotona Nazara dan Indra Pomi di halaman kantornya. Saat itu Kadis PUPR Pekanbaru hendak keluar kantor dan membaca berita Tabloid Bidik Ed 338, berjudul “ Terkait KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar, Indra Pomi Mantan Kadis PUPR Kampar Tolak Konfirmasi”

Membaca berita tersebut, Indra Pomi kesal kepada wartawan Bidik, dan mengatakan terima kasih atas pemberitaan yang dilansir Tabloid BIDIK, seperti ini rupanya persahabatan dengan wartawan selama ini ya… katanya kesal, lalu pergi.

Selang beberapa menit kemudian Indra Pomi kembali ke kantor dan memerintahkan security untuk mengumpulkan semua Koran Tabloid Bidik yang ada diruangan tersebut. Dihadapan sejumlah wartawan dan LSM yang ada diruangan itu, Indra Pomi menyampaikan “ Nazara itu perlu dikasih pelajaran” jelas salah seorang wartawan yang tidak mau disebut namanya pada Bidik .

Baca Juga :   Bertemu KONI Ansar Ahmad Minta : Harumkan Kepri dengan Prestasi

Kekesalan Indra Pomi terhadap wartawan BIDIK terkait berita BIDIK ed 338, berjudul “ Terkait KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar, Indra Pomi Mantan Kadis PUPR Kampar Tolak Konfirmasi”

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019) lalu, menetapkan dua tersangka masing-masing, PPK Pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa .

Penetapa dua tersangka menurut jubir KPK, Saut Situmorang adanya dugaan korupsi terhadap proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016 dimana negara mengalami kerugian sekitar Rp39,2 miliar.

Baca Juga :   Jelang Lebaran, Kapoldasu Silaturahim ke Ponpes Al-Kautsar Al-Akbar

Dimana Pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront city Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Uang itu diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut. Adapun nilai kontraknya sekitar Rp 15.198.470.500.

Ditetapkannya kedua tersangka dalam kasus ini tersebut “Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Wakil Ketua KPK . Sementara Indra Pomi pada saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Kampar, hingga saat ini disinyalir bebas melenggang tanpa tersentuh KPK.

Indra Pomi ketika dihubungi Bidik, Selasa (7/5) via ponselnya terkait perkataannya kepada wartawan dan LSM, “ Nazara Perlu dikasih Pelajaran” menyampaikan bahwa dia (indra pomi-red) memberi pelajaran dalam hal itu memberi hak jawab selanjutnya. “, Saya ini punya keluarga besar, di Riau banyak sekali keluarga saya, wajar saja kalau mereka marah atas pemberitaana tersebut karena saya sebagai pejabat sudah banyak berbuat di Riau, masak gara-gara sedikit tidak dianggap apa-apa , jelas Indra Pomi sambil menutup handphonenya.

Baca Juga :   Sembako Menumpuk di Gudang, Ketua DPD LSM AMTI RIAU Desak Kadis Sosial Pelalawan untuk Segera Membagikannya

Sebagian masyarakat juga bertanya tanya terkait penangkapan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap PPK Pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa beberapa waktu lalu, dimana ketika terjadinya Korupsi tersebut ketika Indra Pomi masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Kampar.

Masyarakat berharap KPK tegas dan menerapkan Hukum pada semua orang tanpa pandang bulu dan tanpa harus menunggu nunggu waktu, bila terbukti melanggar UU TIPIKOR hendaknya langsung ditindak tegas, namun bila tak terbukti hendaknya tidak ada lagi prasangka prasangka atau tuduhan yang tidak baik. Semoga KPK benar-benar dapat di andalkan dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia dan seluruh Rakyat Indonesia akan mendukung penuh pemberantasan Korupsi oleh KPK.(*mimbarkita.com)