Pakar Hukum Riau | Desak Kejari Tuba Tuntaskan Mark-Up Dana BOS SMKN 01 Tubaba – Lampung

LAMPUNG – Dr. Yudi Krismen US,  SH., MH, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) angkat bicara terkait Mark-up Anggaran Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tahun 2015 -2018 diduga dilakukan Kepsek SMKN 01 Tulang Bawang Tengah (Tbt) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.

Sementara itu, Dr. Yudi Krismen US,  SH., MH, mendesak kepada Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) segera mengusut tuntas dan memproses secara hukum Sungkowo Titis, selaku Kepsek SMKN 01, Tubaba – Lampung.

” Saya tegaskan, pihak Kejari Tuba dan Dinas pendidikan dan kebuyaan serta inspektorat Provinsi Lampung dapat ambil langkah tegas terhadap oknum Kepsek SMKN 01 Tuba-Tengah, Titis sungkowo. Persoalan ini akan kita pantau sejauh mana langkah tegas dinas terkait, terang Yudi Krismen saat di konfirmasi awak media, Kamis (9/5/2019) malam.

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Bintan Serahkan Pengguna Sabu pada BNNK

Selain itu, Yudi menambahkan jika persoalan ini tidak digubris tanpa di tindak lanjuti. Pihaknya akan segera turun langsung menemui kepada dinas pendidikan Dan kebudayaan provinsi Lampung dan Kejari Tulang Bawang,” Beserta inspektorat ,” sebagaimana informasi berdasarkan pemberitaan rekan-rekan media. Diketahui terdapat kejanggalan dari tahun ke tahun selisih terkait jumlah murid saat kenaikan kelas terkesan draktis dalam kurun 3 (tiga) tahun mencapai 140 murid yang hilang.

Dari data dihimpun CMCZONE.COM, menjelaskan pada tahun 2015/2016 semester 2 Jumlah murid kelas 10 = 462 murid – kelas 11 = 349 murid – kelas 12 = 331 murid. pada tahun 2016/2017 semester 2 kelas 10 = 452 murid – kelas 11 = 429 murid – kelas 12 = 330 murid. Pada tahun 2017/2018 semester 2 kelas 10 = 461 murid – kelas 11 = 421 murid – kelas 12 = 398 murid.  Sedangkan pada tahun 2018/2019 semester 2 murid kelas 10 = 447 murid – kelas 11 = 448 murid – kelas 12 = 408 murid.

Baca Juga :   PEKAT IB Riau: We Ask The Commission III of The Indonesian Parliament For The Process Of This Case

Dari data diperoleh, diindikasikan adanya kesengajaan oknum kepsek melakukan perbuatan korupsi, kolusi nepotisme (KKN), tentu hal ini bertantangan secara melawan Hukum, jelas, pakar hukun Riau, Dr. Yudi Krismen US,  SH., MH,

Sebebagai mana mark- up dana bos berpotensi membuat kerugian keuangan negara, bila oknum bersangkutan terbukti melakukan dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika perbuatan tersebut dilakukan secara  bersama sama maka dapat di juncto kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Uraian Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana kan dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga :   Walikota Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Podomoro City

Selanjutnya, Pasal 3 disebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” tegasnya (*/Tim).