Pangkat Kopral Jabatan Jendral, Status Plt Kabag Umum Dipertayakan

Pekanbaru , cMczone.com — Kurang lebih 4 tahun silam ketika itu jabatan kabag umum Pemko Pekanbaru mengalami kekosongan Pasalnya saat itu ” Kambarialdi ( mantan kabag umum ) memasuki usia pensiun .

Dengan kebijakan semu Pemko Pekanbaru memberikan kepercayaan penuh pada salah satu ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang berinisial ” Edy Suherman.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan , Edy Suherman yang notabent adalah salah satu dari sekian banyak ASN yang diterima Pemko Pekanbaru adalah pindahan dari kabupaten kampar Riau , ucap Rusdi Bromi (Pemerhati masyarakat).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan,” .

Jadi tidak etis bila Jabatan Plt itu terlalu lama apalagi Plt dilakukan berulang ulang. Tatacara Pengankatan Dalam Struktural Pemerintah itu sudah ada pedomannya. Plt itu diangkat apabila ada kekosongan jabatan karena Pejabatan pada posisi tersebut Meninggal dunia, pensiun atau pindah tugas. Karena ada kekosongan jabatan tersebut diangkatlah Plt Yang sifatnya sementara.

Baca Juga :   HUT Bhayangkara ke 73 tahun 2019,Polsek Geragai Raih penghargaan Deteksi Dini dan Sinergitas

Lanjut Rusdi Bromi , perlu kita ketahui jabatan empuk menjadi kabag umum di Pemko Pekanbaru adalah salah satu jabatan yang sangat di incar – incar bagi ASN eselon 2 . Dimana perlu kita ketahui jabatan kabag umum adalah salah satu motor pengerak keberlangsungan pemko Pemko, dimana jabatan kabag umum harus mampu mengurus ratusan kegiatan , baik internal maupun eksternal kegiatan pemko Pekanbaru .

Siapa menyangka ….siapa menduga ” Edy Suherman ” yang dikabarkan belum memenuhi syarat kepangkatan dapat menduduki jabatan sebagai kabag umum. Ironisnya , Edy Suherman adalah ASN pindahan dari kabag langsung dipercaya pemko Pekanbaru.

Aneh nya …..semenjak 4 tahun silam menjabat sebagai kabag umum sampai sekarang Edy Suherman masih menjabat sebagai Plt kabag umum tanpa ada pergantian , bahkan setiap kali ada pelantikan diruang lingkup Pemko Pekanbaru ia selalu ikut dilantik menjadi Plt kabag umum , imbuh Rusdi Bromi .

Baca Juga :   Demi Memenangkan Pilkada Penunggang Gelap Bansos Melukai Perasaan Rakyat

Ditambahkan nya , dari informasi yang terhendus Edy Suherman adalah salah satu ASN lingkaran kampar yang notabent nya adalah masih memiliki hubungan saudara dengan walikota Pekanbaru ” DR H Firdaus ST MT .

Perlu di cermati , banyak hal kejanggalan yang harus kita cermati dengan kebijakan yang dilakukan Pemko Pekanbaru terhadap status Edy Suherman selama ini , yaitu ”

1 “‘ Edy Suherman salah satu ASN pindahan yang masuk ke pemko Pekanbaru dan langsung mendapatkan jabatan ” LUKS ”
2 ” Status Edy Suherman menjabat Plt kabag umum tidak memenuhi golonggan yang pantas atau dengan kata lain belum cukup golonggan .
3 ” status Edy Suherman sebagai Plt kabag umum patut kita pertanyakan keberadaan nya , dimana telah menjabat 4 tahun sebagai Plt kabag umum , tegas Rusdi Bromi .

Baca Juga :   Visi Ekonomi Bagus, Pelaku UKM Dukung Ansar-Marlin

Rusdi Bromi berharap kepada pemko Pekanbaru agar secepatnya mengambil langkah untuk meng evaluasi status Plt kabag umum sesuai dwngan penegakan aturan yang ada , tutup Rusdi Bromi .

Ini dia sebagian kecil kegiatan kabag umum
— Mengurus BBM sepeda motor dan mobil plat merah , mobil dinas walikota / wakil walikota , sekdako dan asisten .
— mengurus makan minum rapat di kantor walikota
— mengurus biaya perjalanan dinas wako/ wawako , sekda dan asisten .
— mengurus ATK dikantor walikota .
— mengurus renovasi kantor walikota dan taman kantor .
— mengurus keperluan rumah dinas wako / wawako , sekda. Dan masih rada atusan kegiatan lagi yang diurus kabag umum .