Kasat Satpol PP Pekanbaru Tertipkan Operasional Pelaku Usaha

PEKANBARU – Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono akan segera bergerak menyebarkan terbitan wali kota terkait Instruksi pengaturan operasional tempat usaha, seperti hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi, sudah terhitung mulai hari pertama bulan ramadhan.

“Kegiatan ini sudah tiga hari sejak Senin. Sasarannya pedagang, seperti KFC, Holland Bakery, tempat hiburan, warnet, pijat, biliyard, gelper, mall, salon dan lain-lain, sesuai instruksi wali kota. Tempatnya di seluruh wilayah Kota Pekanbaru,” ungkap Agus Pramono.

Lanjut, Agus Pramono akan menindak tegas apabila pelaku usaha sudah mengetahui instruksi tersebut dan tetap membandel, pihaknya akan menutup tempat tersebut.

Baca Juga :   Polres Karimun bersama Kodim 0317/TBK dan Lanal TBK Laksanakan Patroli Sinergitas

“Kita sekalian mengimbau untuk tutup. Kalau rumah makan yang buka diminta untuk tutup. Kalau mau buka, urus spanduk non muslim di DPMPTSP. Kita akan terus mensosialisasikannya. Kegiatan ini kita mulai dari pagi sampai sore. Kalau sudah dikasih edaran, kalau membandel akan dipaksa tutup,” ujar Agus Pramono.

Diberitakan sebelumnya, usai mengadakan pertemuan dengan pengusaha hiburan dan hotel di ruang Multi Media, Jum’at (3/5/2019).

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan instruksi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1440 H. Ada pun sembilan poin pelaku usaha harus menjalankan usaha sesuai keputusan Wali Kota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H.

Baca Juga :   So why Everybody Is certainly Speaing Truthfully About Bbpeoplemeet Search... The simple Truth Exposed

Semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun ada pengecualian terhadap hotel berbintang yang memiliki fasilitas khusus tamu menginap di hotel. Fasilitas ini hanya bisa buka pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Poin kedua, khusus bagi restoran yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanajaan bisa buka selama Ramadhan. Tapi secara tertutup digunakan oleh tamu hotel atau pengunjung.