Sopir Jadi Korban Pemukulan 6 Oknum Petugas Bea Cukai

Ilustrasi Pengeroyokan

PEKANBARU, – Terkait perkara pengeroyokan diduga di lakukan 6 (enam) oknum petugas Bea cukai di Kantor Bea Cukai, Pesisir, Lima Puluh Kota Pekanbaru, Riau

Anehnya perkara itu dikabarkan berdamai sebelum perkaranya disidangkan.

Peristiwa itu terjadi pada minggu 31 maret 2019 lalu sekira pukul 08.00 Wib.

Diketahui korban adalah Zain Muasry (31), Warga Desa Batang Kulim Sorek I Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.

Korban Zain merupakan sopir salah seorang pembawa rokok ileggal yang ditangkap petugas bea cukai, sebagaimana telah mengalami pengeroyokan dan melaporkan peristiwa di alaminya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (1/4/2019)‎.

Dalam laporan polisi No : STTLP/295/IV/2019/SPKT RESTA PKU.

Baca Juga :   Aliansi LSM Kota Batam Minta Dukungan Mahfud MD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Masjid Tanjak...

Sementara itu kuasa Hukum Zain Muasry, Dr. Yudi Krismen Us, SH, M.H mengatakan bahwa perkara pidana delik biasa tidak bisa diselesaikan ditingkat penyidikan.

“Kalaupun ada perdamaian itu hanyalah hal yang meringankan bagi terdakwa dipersidangan,” ucap Yudi Kepada Wartawan Selasa (14/05/19) sore.

Sebagai mana kronologis kejadianya, kata Yudi,  awalnya  Zain Muasry ditangkap oleh petugas bea cukai saat mengangkut rokok ileggal merek lukman.

Saat itu Zain dibawa berikut dengan barang bukti ke Bea Cukai. Sesampainya di Kantor Bea Cukai Jalan Sudirman Pekanbaru, Zain dianiaya  enam orang petugas bea cukai.

Atas kejadian itu Zain minta kuasa ke Yudi Krismen dan melaporkan penganiayaan itu ke SKTP Polresta Pekanbaru  pada tanggal 1 April 2019 sekitar pukul 19.09 Wib.

Baca Juga :   Maraknya Galian C, LSM Pakar RI Angkat Bicara : Pemda dan APH Kok Diam

“Tidak ada alasan untuk perkara pengeroyokan ini tidak disidangkan. Sebab sesuai dengan proses hukum dua alat bukti sudah cukup. Dua alat bukti itu yakni hasil visum dan juga keterangan saksi,” kata  Yudi lagi.

Apa bila adanya perdamaian, sebut Yudi, maka ini suatu momok buruk dalam penanganan hukum di Kota Pekanbaru ini.

“Kita kalau gini bertanya-tanya, apakah sebenarnya yang terjadi. Kenapa, dengan alasan telah berdamai perkara tidak dilanjutkan,” tegas Yudi. (*/Red)