Tergiur Janda Kembang Kades Gasak Dana Desa

Oku ,cMczone.com — Lagi – lagi berurusan dengan hukum oknum kepala desa yqng masuk perangkap hukum , pasal nya tidak hanya tergiur dengan kemolekan wanita pujaan nya , sqng kades juga tergiur mengasak uang Dana Desa .

Di kutip dari media ” Warta 9.com Seorang oknum kades asal OKU, Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah diduga menilap dana desa ratusan juta rupiah. Mirisnya, dana itu diduga digunakan sang kades untuk berlibur dengan selingkuhan dan kepentingan pribadi lainnya.

Tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dilakukan ZU (41), Kepala Desa Ulak Lebar, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Korupsi dilakukan ZU seorang diri tanpa dibantu staf dan jajaran.

Baca Juga :   Gelar acara perpisahan SMP N 16 Pekanbaru taja acara triping bebas .

“Benar ada oknum kades yang ditangkap karena korupsi dana desa. Berdasarkan bukti-bukti Kades diduga selewengkan dana desa tahap pertama Rp 359 juta dari jumlah total Rp 481 juta,” terang Kasat Reskrim Polres OKU Ajun Komisaris Alex Adrian.

Dikatakan Alex, dana desa yang diduga ditilap sang kades merupakan dana anggaran tahun 2017 lalu. Padahal dana desa itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut.

“Dana desa dia gunakan untuk poya-poya dengan wanita selingkuhan, beli mobil Toyota Avanza dan mengobati istrinya. Setelah dana desa cair Kades langsung mengalihkan ke rekening pribadinya,” sambung Alex.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, diketahui total dana yang dikucurkan pemerintah pusat sebenarnya Rp 801 juta dalam dua tahap. Pada tahap pertama ternyata sudah bermasalah karena tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :   Kacabjari Nipah Panjang Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Program Kotaku

Kepada polisi ZU mangaku dari total uang tersebut hanya Rp 20 juta saja yang dia gunakan untuk pembangunan jembatan. Itu pun dilakukan kades hanya untuk memudahkan jalan masuk menuju kediamannya, yang sebelumnya telah rusak.

Atas perbuatanya, sang kades kini harus mendekam di sel tahanan Polres OKU. Dia terancam Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.