Lubang Bekas Tambang Ilegal Tewaskan 2 Orang Siswi SD

SolokSelatan,(cMczone.com) – Maraknya aktifitas tambang ilegal di kabupaten solok selatan sumatra barat makin memprihatinkan.

selain menyebabkan kerusakan lingkungan,aktifitas ilegal ini juga memakan korban jiwa. terakhir dua orang siswi sekolah dasar tewas tengelam di lobang bekas tambang ilegal di aliran sungai batang sangir nagari abai, kecamatan sangir batang hari, kabupaten solok selatan,pada (29/9/18) tahun lalu.

LOS (9) dan FAC (9) tewas di lubang bekas tambang galian c ilegal sedalam 3-4 meter sa’at mandi dengan teman sebayanya sepulang sekolah.sa’at kejadian,ketingian air hanya sebatas lutut orang dewasa atau sekitar 50cm namun di sekitar tempat mereka berenang ada lubang bekas tambang yang menganga yang berdiameter 6-8 meter.

lokasi ini biasa digunakan oleh masyarakat sekitar untuk tempat pemandian umum dan juga bersih-bersih. LOS dan FAC tak sengaja terpeleset ke dalam lobang bekas galian tambang ini,hingga menyebabkan merka tewas tengelam di lokasi tersebut.

Baca Juga :   RUSDI BROMI SEKRETARIS PEKAT IB RIAU, DESAK KEPOLISIAN SEKTOR SINABOI TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN

parahnya, paska kejadian pemerintah setempat maupun pihak kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan tambang yang jelas tak memiliki izin ini.

Pelaku tambang ilegal yang di kenal masyarakat setempat atas nama Dafit, Erik, Pilih dan di bantu oleh Darul selaku penambang, hanya di tuntut dengan dugaan kelalaiyan sesuai pasal 359KUHP
Menurut Guntur abdurrahman,SH selaku kuasa hukum keluarga korban melalui siaran persnya. Dengan tidak melakukan tuntutan atas kegiatan tambang ilegal, sama saja halnya dengan melindungi para pelaku kejahatan tambang ilegal.

“Bahwa dalam proses penegak hukum penyidik hanya melakukan penegakan hukum atas dugaan kelalaiyan(pasal 359 KUHP)dan tidak melakukan penegakan hukum atas kasus kejahatan aktifitas tambang ilegal,dan menurut hukum,itu sama saja membiarkan kejahatan tambang ilegal yang artinya sama saja dengan melindungi pata pelaku kejatan tambang ilegal”ungkap nya.
Padahal,sesuai ketentuan pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan,di katakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP,IPR atau IUPK sebagai mana di maksudkan dalam pasal 37,pasal 40 ayat(3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1),atau (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 000 000 000 (sepuluh milyar rupiah) dan ketentuan pasal 359 KUHP ” Barang siapa karna kesalahanya ( ke alpaan nya) menyebabkan orang lain mati,di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”

Baca Juga :   Tersangka Curas di 'Toko Suhadi' Pelantar 2 Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih dalam Penyelidikan...

Pasal 361 KUHP “jika kejahatan yang di terangkan dalam bab ini di lakikan dalam menjalan kan sesuatu jabatan atau pencairan,maka pidana di tambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat di cabut hak nya untuk menjalankan pencairan dalam hal mana di lakuakn kejahayan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusan nya di umum kan”.

Hingga berita ini di turunkan,proses hukum sudah memasuki tahap persidangan.proser sidang ke dua dengan agenda pemeriksa an sakdi bariu di lakukan senin,(20/5). Pihak keluarga korban masih berharap para pelaku tambang dapat di hukum seberat berat nya.karena akibat dari aktifitas tambang ilegal ini putri mereka yang baru saja berusia 9 tahun harus meregang nyawa di lokasi tambang mereka.(Romi anggara)