Formasi sebut ” Bupati dan Walikota se Riau Tidak Komitmen Terkait Pengunaan Mobnas

Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (Formasi Riau), Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, pakar ahli hukum pidana.

Pekanbaru , cMczone.con  -Pengunaan Mobnas ( Mobil dinas ) oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN )  di lingkunggan Pemerintah Provinsi Riau selalu menjadi sorotan . Pasalnya para pejabat ASN yang mendapatkan Mobnas tidak mengindahkan himbauan yang di nyatakan KPK ( red ahad lalu )

Bertepatan dengan cuti bersama peringatan hari besar keagamaan, KPK menyarankan agar mobil dinas di kandangkan dan disimpan, tidak digunakan serampangan tidak sesuai tupoksinya, tetapi komitmen Bupati/ Walikota di Riau ini diragukan, ungkap Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (Formasi Riau), pada Minggu petang (2/6) di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :   Pangkogabwilhan I Kunjungi Satker TNI di Tanjungpinang

Menurutnya, baru hanya satu Kepala Daerah, Kabupaten Rokan Hilir yang komitmennya yang ada, itupun hanya sebatas himbauan. Kalau yang tegas-tegas hanya gubernur Riau yang menarik semua mobil dinas diparkirkan di halaman rumah dinas gubernur, ujar Huda.

Kemudian seperti yang diberitakan di media online di Kabupaten Pelalawan bahwa bupati pelalawan telah mengeluarkan pernyataan, mengatakan bahwa mobnas pemkab pelalawan boleh digunakan ASN saat lebaran nanti, namun tidak boleh keluar dari wilayah Riau itu jelas tidak benar, ujarnya.

“Mobil dinas itu tidak bisa digunakan, karena itu bukan bagian dari wilayah pekerjaan, kecuali kalau itu dalam wilayah pekerjaan baru boleh digunakan, kan demikian filosofinya, ujar Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH ahli hukum pidana ini menjelaskan.

Baca Juga :   HDCI Kepri Bike Festival 2022: Angkat Ekonomi dan Pariwisata Kepri Pasca Pandemi...

“KPK kan telah mengeluarkan surat kemarin agar mobil dinas itu tidak digunakan karena itu bukan wilayah pekerjaan”, tegasnya.

Mendagri memang tidak ada mengatur tetapi komitmen pencegahan anti korupsi itukan harus dan perlu dilakukan agar kepentingan rakyat itu betul betul dilayani, karena mereka yang menggunakan mobnas itu bukan mewakili kepentingan rakyat. Jadi, kalau mobnas itu digunakan diluar kepentingan dinas itu korupsi, namanya.

Jadi hanya gubernur Riau, Syamsuar yang baru komitmen terhadap itu, yang dengan tegas menginstruksikan mobnas dikandangkan tidak digunakan diluar wilayah kerja, karena saya saksikan sendiri mobnas nya dikandangkan/ diparkirkan di belakang halaman parkir rumah dinas gubernur riau, ujarnya.

Sementara Bupati Rohil itu hanya sebatas himbauan, dan menurutnya itu masih tidak jelas alias abu-abu, kata Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH.