Tidak Masuk Kerja Hari Perdana, Ini Sanksi Diterapkan Pemkab Kampar

Bangkinang Kota, (cMczone.com) – Hari pertama masuk kerja Paratur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemetintah Daerah Kabupaten Kampar pasca libur panjang dalam rangka lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si mengecek langsung Absen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pengecekan tersebut, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir terkecuali dengan alasan sakit keras serta bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dengan terkecuali alasan yang sama diatas maka THL nya akan langsung Finis atau segera diberhentikan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekda Kampar Yusri usai melakukan pengecekan langsung absen seluruh OPD bersama Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri dan Kepala BKDSDM serta para kepala OPD yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kampar, senin pagi (10/6/19).

Baca Juga :   Kongres KEPMI Bone di Nilai Cacat Hukum ?.

Lebih lanjut Sekda Kampar menjelaskan, bahwa teguran atau sangsi yang diberikan pemda kampar kepada ASN dan THL yang tidak hadir pada masuk kerja pertama atau apel gabungan akan bermula dari teguran lisan, lanjut tulisan bahkan nantinya sampai aksi tidak dibayarkan tunjagan selama sebulan bagi ASN serta diberhentikan secara hormat bagi THL.

Saksi diatas diberikan atas ketidakhadiran terkecuali tiga hal, pertama tidak hadir karena sedang dirawat dirumah sakit, kemudian sakit seperti struk serta dengan alasan orang tua atau keluarga dekat yang meninggal dunia. Apabila tidak hadir hanya dengan alasan ada ururan keluarga baik dalam kota maupun dalam kota itu tidak berlaku.”tegas Yusri”.

Baca Juga :   Peringati HUT Polantas ke-63, Kasat Lantas Polres Kampar Gelar Jumat Barokah di Desa Terantang

Untuk diketahui lajut Yusri bahwa pengecekan ini bukan hanya saja di lakukan oleh Pemda Kabupaten Kampar, di daerah manapun juga melakukan hal yang sama hanya saja sangsi yang diberikan bagi yang tidak hadir mungkin berbeda. Hal ini kita lakukan guna melakukan cek ulang kembalinya ASN dan THL pasca libur selama sepuluh hari sebelum lebaran, dalam hal ini kami sangat menyayangkan bagi ASN dan THL yang belum bisa masuk kerja.

Dengan demikian Sekda berharap kepada seluruh kepala OPD serta para bawahan serta staf dikantor yang dipimpinnya, apapun yang menjadi keputusan yang diambil pemda kampar nanti hendaknua bisa diterima dengan baik.” ungkap nyari”.