Kurun Waktu 24 Jam, Resnarkoba Polres Kampar Sapu Bersih 11 Bandar Narkoba

KAMPAR – Keberhasilan Polres Kampar dalam memberantas narkoba di wilayah hukum patut diacungi jempol, Terbukti Tim Ops Satresnarkoba di pimpin Kasat Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid SH setelah berhasil menyapu bersih sebanyak 11 (sebelas) pelaku narkoba di beberapa lokasi dalam kurun waktu dari 24 Jam, Rabu (12/6/2019).

Penangkapan pertama di Desa Gading Sari Kec. Tapung, Selasa sore (11/6/2019) sekira pukul 15.30 wib dengan tersangka AP alias AD warga Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung, AP ditangkap saat bertransaksi dengan rekannya AR seorang Bandar shabu, namun AR saat itu berhasil melarikan diri.

Dari tersangka AP yang berperan sebagai pengedar ini ditemukan barang bukti 1 paket shabu dan beberapa barang bukti lainnya, selanjutnya tim langsung memburu tersangka AR selaku Bandar shabu yang melarikan diri.

Baca Juga :   1.500 Rumah Tergenang Banjir di Kab. Bengkalis

Hanya berselang sekitar 1 Jam tepatnya pukul 16.30 wib, tersangka AR berhasil diringkus di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kec. Tapung.

Dari penggeledahan rumah tersangka AR ini ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 36 paket beserta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka AR juga di tangkap 2 tersangka lainnya sebagai pengedar yang sedang dirumahnya yaitu MB (26), warga Desa Akasia Kec. Tapung dan BL (22) warga Desa Sumber Makmur.

Saat dilakukan penggeledah dari tersangka MB di temukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu, sementara dari tersangka BL juga didapat barang bukti 4 paket shabu.

Usai menangkap para pelaku narkoba petugas kembali mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di areal perkebunan Sawit di wilayah Desa Mukti Sari, tanpa buang waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres segera langsung mendatangi lokasi.

Baca Juga :   Prajurit Petarung Yonmarhanlan IV Tatap Muka dengan Danpasmar I

Petugas kembali berhasil menangkap 2 tersangka lain yaitu DF (34) dan GM (23), Sekitar pukul 17.30 wib dengan barang bukti 9 paket shabu dan sejumlah peralatan penggunaan shabu serta beberapa barang bukti lainnya.

Bukan hanya sampai disitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali melakukan penggerebekan disebuah rumah tersangka narkoba di wilayah Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir, malam harinya sekitar pukul 23.30 wib.

Dari pengeledahan petugas amankan 4 orang tersangka yaitu GI (48), ML (57), JM (45) dan NA (40), mereka semua warga Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir, dari ke-4 tersangka ini didapati barang bukti 2 paket shabu dengan berat 24,20 gram.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil meringkus seorang Bandar Shabu yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak beberapa bulan lalu, pafa Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 12.30 wib.

Baca Juga :   Ronny Kartika: Pemkab Bintan Targetkan untuk Akomodir Alokasi Tenaga PPPK...

Tersangka adapah FR alias ON (36), warga di Dusun Salo Baru Desa Ganting ditangkap dirumahnya, sebelumnya sempat DPO kerna bersangkutan berhasil lolos dari sergapan petugas saat bertransaksi narkoba, namun saat itu seorang rekannya berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman pada akhir tahun 2018 lalu.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH membenarkan penangkapan itu,” ada sebanyak 11 tersangka beserta barang bukti telah di Polres Kampar, Jelas Asdi, Kamis (13/6/2019)

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tutup Iptu Asdi. (*/Red)