Polsek Senapelan Pekanbaru Sita Ribuan Extasi dan Sabu

PEKANBARU, Polsek Senapelan Pekanbaru menyita ribuan narkoba jenis Pil Extasi dan sabu dari pelaku bandar narkoba jaringan malaysia di Jl. Bunga Tanjung Perum. Pondok Ratu Blok H No. 07 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru, Jum’at (14/6/2019).

Tersangka adalah Y (37), warga Jln. Bunga Tanjung Perum. Pondok Ratu Blok. H No. 07 Kel. Delima Kec. Tampan Kota.

Penangkapan berawal, Pada Jum’at, 31 Mei 2019 lalu sekira pkl 17.00 wib, berawal anggota opsnal polsek senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK, beserta Kanit reskrim Ipda Budi Winarko, ST dan Anggota Reskrim Polsek Senapelan segera melakukan proses penyelidikan.

Baca Juga :   KPK OTT Bupati Nganjuk, Ratusan Juta di amankan

Petugas berhasil membekuk tersangka Y sekira pkl 17.30 wib di kediamannya dan disaksikan Ketua RW dan warga setempat.

Dari pengeledahan petugas temukan barang bukti Dua bungkus plastik teh China merk Guanyiwang warna hijau kuning, berisikan diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna kuning motif boneka Minion sebanyak 4.785 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima) butir dan satu bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga Narkotika jenis Pil Extasi warna kuning, motif boneka Minion sebanyak 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) butir, di temukan didalam 1 (satu) buah bekas tempat Cat merk Lippo Paint warna putih di dalam garage/gudang dan 1 (satu) bungkus plastik teh China merk Guanyiwang warna hijau kuning, berisikan diduga Narkotika jenis S shabu – shabu seberat 454 (empat ratus lima puluh empat) gram yang di temukan di dalam ember warna biru yg ditanam/dikubur tersangka di dapur belakang rumah. Dengan total 7.425 pil Extasi dan 454Gram Sabu

Baca Juga :   Tersangka Curas di 'Toko Suhadi' Pelantar 2 Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih dalam Penyelidikan...

Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang Narkotika di dapatnya dari seorang laki-laki (tidak dikenal) atas suruhan dari Sdr. Inisial SL (Sulaiman) yang merupakan warga negara Malaysia, di SPBU Jl. Sigunggung Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jum’at tanggal (10/05/2019) lalu.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.10 Miliyar Rupiah.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Senapelan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/Red)