Diduga Salah Satu Swalayan Ternama di Jambi Cemari Lingkungan

JAMBI,cMczone.com-Seputaran Jln .Jend Sudirman Kelurahan Talang Jauh Kecamatan Jelutung Kota Jambi,mengeluarkan bau tak sedap yang menyengat.Kamis(13/06/2019)

Dari amatan di lokasi,bau busuk dan tak sedap itu di duga berasal dari saluran pembuangan air selokan (drainase) salah satu Swalayan Pusat perbelanjaan ternama di Tehok di Kecamatan Jelutung Jambi Kota.tepat nya di seputaran jln Jend.sudirman Rt 08 Kecamatan Jelutung,dekat Mesjid Islamiah Kota Jambi,di duga system pengelolaan Limbah b3 dari salah satu swalayan pusat perbelanjaan terbesar di tehok tersebut mencemari lingkungan.

Ilhamsyah.SH. salah satu warga Kota Jambi menyebut kan.kami menduga system pengelolaan Limbah B3 nya menyalahi aturan yang telah di atur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup (LH),(Pasal 103)
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga :   Polres Muaro Jambi Beserta Dinas Kesehatan Menyelenggarakan Vaksin Masal Di Kecamatan Kumpeh

Dalam (Pasal 71 ayat 1) juga disebutkan,
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab Usaha
dan/atau kegiatan atas ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.ujarnya

Ilham menambahkan,apalagi berdekatan dengan mesjid,itu akan sanagat mengganggu bagi orang yang melaksanakan ibadah,dengan aroma tersebut.tutupnya.(tim)