Polsek Ujung Batu Membekuk Kedua Pelaku Cabul dan Curanmor

UJUNG BATU – Polsek Ujung Batu berhasil membekuk dua pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur disertai pencurian dengan kekerasan dan tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dalam jumpa pers di Mako Polsek Ujungbatu, Jumat (14/6/2019).

Dalam kegiatan turut hadir Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis ST, Panit I Reskrim Iptu Jhon Heri SH, Panit I Binmas Aiptu Muklis, Kanit Provos Polsek Ujung Batu Aiptu Sahrianto, Panit II Reskrim Aiptu Musriandi, Unit Opsnal Polres Rokan Hulu dan 2 ( dua ) orang Pelaku Tindak Pidana.

Peristiwa itu berawal saat kedua tersangka mendatangi kediaman korban berinisial RA di Jl. Lingkar Desa Ujung Batu Timur pada, Minggu (19/5/2019) lalu dini hari.

Baca Juga :   Riko Febrianto Minta Kejari Payakumbuh Profesional mengungkap Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan

” Korban sempat ditodong tersangka dengan pistol mainan lalu disetubuhi hingga sepeda motor korban dibawa kabur tersangka, sebut Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis ST kepada Cmczone.com, Sabtu (15/6/2019)

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian di alaminya ke Polsek Ujung batu sesuai laporan Polisi Nomor : 41 / V / 2019 / Riau / Res Rohul / Sek Ujung Batu tanggal 19 Mei 2019.

Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yakni ES dan M beserta barang bukti 1 ( satu ) unit Senpi / pistol mainan ( pistol mancis ), 1 ( satu ) Unit Hand Phone warna biru merek strawberry, 1 ( satu ) unit hand phone warna putih merk Strawberry, 1 ( satu ) buah topi warna hitam, 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Suzuki smas milik korban, 1 ( satu ) buah kunci kontak sepeda motor Suzuki smas milik korban, 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat, 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 ( satu ) helai jaket kulit warna hitam, 1 ( satu ) helai jaket warna coklat, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik pelaku dan 1 ( satu ) unit kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku.

Baca Juga :   LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi Surati Gubernur Sumbar Soal Dana Jaminan Reklamasi Tambang di Limapuluh Kota

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat ( 1 )  Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak ( pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ) dan pasal 365 Ayat ( 1 ), Ayat ke 2 KUHPidana. ( Hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan ke Polsek ujungbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tutup Edward Palis. (*/Red).