Tersangka Korupsi, KPK Didesak Tahan Bupati Bengkalis

Bengkalis, (cMczone.com) – Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Indonesia tingkat DPD Provinsi Riau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka korupsi dana proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Elemen yang fokus dibidang antikorupsi di Indonesia itu berharap, terduga korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, segera ditahan.

“Kami mendesak tersangka korupsi dan/atau penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek “multi years” pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis ditahan,” kata Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Indonesia tingkat Provinsi Riau, Emos, kepada Harian Berantas, Kamis (20/06/2019).

Menurut Emos, penahanan terhadap Bupati Bengkalis, AM tersangka suap atau gratifikasi dana proyek tahun jamak atau multi years (MY) itu harus dilakukan, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Emos menyebutkan, penetapan tersangka korupsi dana proyek multi years (MY) di Kabupaten Bengkalis ini merupakan kemajuan dari pengusutan pada beberapa tahun sebelumnya. Apalagi, dugaan korupsi dana pembangunan jalan itu terjadi pada tahun 2013-2015 hingga 2017 silam.

“Ada kesan berlarut-larutnya pengusutan kasus ini. Penetapan tersangka ini poin tersendiri bagi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masa periode kepemimpinan mereka akan berakhir tahun 2019 ini,” ujar Emos.

Ia menegaskan, penyelesaian pengusutan korupsi dana proyek multi years diwilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ini harus menjadi fokus para pimpinan KPK dibawah komando Agus Rahardjo selaku ketua, sehingga tidak ada kesan pilih bulu atau main mata” dalam penyelesaian perkara itu.

Disamping itu, lanjut dia (Emos-red), KPK juga harus menyelidiki atau menelusuri seluruh aliran dana proyek MY luar biasa tersebut, sehingga diketahui siapa saja yang menikmati aliran dana hasil korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.

Baca Juga :   Perbaiki Diri Sebagai Pimpinan, Camat Tambang Adakan Evaluasi Diri 

“Penyelidikan atau penelusuran lebih dalamnya lagi, untuk memastikan siapa saja yang terlibat. Jadi, siapa pun yang menikmati dana proyek pembangunan jalan secara tahun jamak atau multi years (MY) itu, wajib diusut. Jangan ada kesan main mata dalam penangannya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, lembaga hukum anti korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi, telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yaitu mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

“Namun setelah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta yang terkemuka dalam sidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain, dan sebuah perkara baru sehingga KPK mekukan penyidikan untuk dua perkara,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (16/5/2019) lalu.

Dimana yang pertama, dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015, dan kedua dugaan suap terkait proyek “multiy years” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kedua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. “Pada perkara pertama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015,” ucap Syarif.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca Juga :   Biaya Yang Dikutip Oleh Panitia Pilkades Kijang Jaya Sudah Melanggar Perbub No 54 Tahun 2019 ?

“Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar,” ungkap Syarif.

Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Bengkalis 2016-2021 Amil Mukminin (AMU) dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek “multi years” pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka AMU sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Syarif lagi.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk M Nasir dan Hobby Siregar telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar.

Menurut catatan salah satu pimpinan media Pers Nasional setempat, disamping dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek “multi years” yang disangkakan oleh anti rasuah atau KPK terhadap Bupati Bengkalis, AM, ada juga kasus temuan uang sebesar Rp1,9 miliar yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rumah dinas Bupati Bengkalis, AM pada hari Jum,at (01 Juni 2018) atau setahun lebih lalu. Namun proses penanganan hukumnya di lembaga anti rasuah atau KPK hingga saat ini masih misteris.

Baca Juga :   Tim JB Polsek Payung Sekaki Kunjungi 3 Warga Tidak Mampu

Bukan itu saja, AM (Bupati-red), juga dikabarkan tersandung dalam kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 di Polda Riau, maupun kasus dugaan korupsi pada PT. BLJ Bengkalis tahun 2012 yang perkaranya telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI di Jakarta beberapa tahun lalu.

Bahkan pada kasus dugaan korupsi dana Bansos/Hibah yang menelan biaya APBD sebesar Rp272 miliar lebih pada tahun anggaran 2012 silam, telah menyeret sebanyak 8 orang pejabat eksekutif dan anggota legislatif ke penjara. Bahkan ada dua orang tersangka lain yang ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau setahun lebih lalu, yang proses hukumnya hingga saat ini di Polda Riau belum ada.

Demikian halnya kasus dugaan pemalsuan Izajah maupun indikasi penjualan lahan/kawasan hutan lindung. Meski bertahun-tahun kedua kasus tersebut sudah berada diatas meja Polda Riau dan Kejati Riau, namun kabar proses penanganannya hingga kini belum jelas alias mengendap.

Terkait hal ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat berulang kali dikonfirmasi media melalui via hendphon pribadinya, tak diangkat. Bahkan ketika Wartawan hendak menemuinya, Kamis (20/06/2019), dikantornya, belum bisa. “Hari ini, ada acara halal bihalal pak. Bupati kita hari ini memang tak bisa ditemui untuk konfirmasi. Beliau (Bupati-red), sibuk melayani salah satu tamu anggota DPR terpilih, ujar petugas penjagaan pintu masuk pada kantor Bupati Bengkalis menjawab Wartawan. *** (tim)