Persepsi Keliru tentang Menang-Kalah dalam Demokrasi

Oleh: Wilson Lalengke

Pengantar: Tulisan ini merupakan penulisan kembali artikel penulis yang dibuat pada pasca pilpres 2014 silam, yang masih sama dan sebangun dengan situasi pasca pemilu serentak 17 April 2019 saat ini.

Jakarta,cMczone.com – Perhelatan demokrasi pemilu serentak (Pilleg dan Pilpres) 2019 sudah berakhir. Proses penghitungan suara di KPU Pusat sudah selesai. Penetapan presiden dan calon presiden terpilih sudah juga dilakukan KPU. Hasilnya, pasangan dengan nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. KH. Ma’aruf Amin diputuskan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024 dengan perolehan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. Pasangan calon nomor urut 02, Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A mendapat 44,50 persen atau 68.650.239 suara.

Walau sudah selesai, namun hingar-bingar pilpres tampaknya masih meninggalkan persoalan. Kubu pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan yang TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dalam pelaksanaan pilpres kali ini. Para tim sukses, pendukung dan simpatisannya-pun tidak kalah galak. Mereka percaya ada skenario pihak tertentu dalam memenangkan pasangan Jokowi-MA. Pertikaian terkait hasil pilpres akhirnya bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan materi tuntutan paslon 02 agar MK mendiskualifikasi paslon 01, menetapkan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai pemenang pilpres, atau pemilu diulang.

Terlepas dari hiruk-pikuk pilpres sebagai perwujudan faktual sistim pergantian kepemimpinan nasional secara demokratis, kiranya ada hal maha penting yang perlu dipahami secara benar tentang makna demokrasi yang sesungguhnya. Secara teori, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berdasarkan pengertian ini maka boleh dimaknai bahwa pelibatan dan keterlibatan rakyat menjadi pondasi utama dalam menentukan seseorang yang akan didudukkan di kursi presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :   Tantangan Bawaslu dalam menyambut Pemilu 2024

Beberapa istilah yang dimunculkan dalam proses pemilu sering salah kaprah, dan akhirnya menggiring kepada salah persepsi publik terhadap makna demokrasi itu. Contohnya, kata “kontestan” yang merujuk kepada para kandidat pasangan presiden dan wakil presiden membawa pengertian bahwa pasangan-pasangan calon adalah para peserta pertandingan memperebutkan kejuaraan.

Kontestan, atau yang sekonotasi dengan itu, sebenarnya adalah peserta perlombaan yang hanya dapat berhasil meraih gelar juara melalui sebuah adu kekuatan, kelebihan, dan kedigdayaan yang dimiliki oleh pribadi-pibadi atau kelompok peserta kontestasi atau lomba. Kekuatan fisik dan non-fisik personal menjadi pondasi utama bagi seseorang untuk menang atas peserta lainnya, tanpa melibatkan secara langsung orang lain diluar diri kontestan tersebut.

Dalam sisim demokrasi, hal sebaliknya yang terjadi. “Kemenangan” seseorang atau sebuah pasangan capres-cawapres ditentukan oleh orang lain. Artinya, rakyat banyak menjadi faktor utama keterpilihan seseorang, misalnya dalam ajang pemilihan pemimpin di suatu komunitas. Oleh karena itu, kegiatan demokrasi harus dipahami bukan sebagai sebuah ajang perlombaan, ajang kalah-menang, apalagi adu kekuatan (semisal adu kekuatan program, dan lain-lain). Demokrasi hakekatnya mesti dipandang sebagai wahana artikulasi kehendak, sebagai wadah menyampaikan keinginan atau aspirasi dari publik, para pemilih.

Baca Juga :   Takdir Politik Apri Sujadi

Sebagaimana halnya di masa lampau dan di berbagai penjuru dunia, pemilihan umum (termasuk Pilpres) hanyalah satu bentuk implementasi demokrasi di bidang politik. Ia harus dilihat sebagai wadah yang disediakan negara bagi rakyatnya untuk menyatakan pendapatnya, untuk menentukan pilihan-pilihannya. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak dipilih oleh mayoritas rakyat tidak dapat dianggap lemah, tidak punya kelebihan, atau tidak bagus. Demikian juga seseorang yang tidak terpilih dalam sebuah ajang pilpres, misalnya, tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang kalah. Yang bersangkutan hakekatnya hanya tidak dipilih oleh orang kebanyakan.

Demokrasi terwujudkan dalam banyak bentuk. Perdebatan di forum parlemen yang bermuara pada keputusan-keputusan yang dihasilkan adalah salah satu bentuk demokrasi. Dalam perdebatan dan diskusi tersebut sesungguhnya tidak ada kalah-menang. Yang terjadi adalah sebuah proses “saling mencocokkan ide” dari masing-masing peserta debat. Nah, ketika sebuah keputusan dihasilkan, maka tidak semestinya ada pihak yang merasa dikalahkan atau dimenangkan.

Dalam proses bermasyarakat, demokrasi sangat penting bagi semua anggota komunitas. Demokrasi memungkinkan pertukaran gagasan, usulan, saran, dan pendapat. Melalui musyawarah yang dilandasi oleh semangat demokrasi, segala persoalan yang ada dapat dicarikan solusi pemecahannya. Semua pihak dilibatkan secara sama dalam menyampaikan ide atau gagasannya. Semua pihak juga dilibatkan secara sama dalam menerima gagasan dan ide dari sesama peserta musyawarah.

Baca Juga :   FORBA Imbau Agar Stakeholder Negara Tidak Melupakan Tumbal Demokrasi

Ketika dalam diskusi tersebut terjadi proses voting atau pengambilan suara, maka wujud demokrasi harus ditampilkan sebagai bukan perlombaan atau kontestasi. Voting hanyalah sebuah mekanisme yang difungsikan untuk memilih altenatif-altenatif yang ditawarkan. Oleh karena itu, sekali lagi, jika sesuatu (ide, gagasan, usulan, dan sejenisnya) tidak dipilih mayoritas, maka tidak berarti sesuatu itu kalah. Ide atau gagasan yang tidak dipilih itu tetap memiliki kekuatan intrinsik di dalam dirinya yang tidak bisa dikatakan “dikalahkan” oleh sesuatu ide yang lain yang menjadi pilihan mayoritas.

Dalam konteks pilpres 2019, sesungguhnya merupakan kekeliruan besar untuk memberikan label “kalah” ke pasangan Prabowo-SU. Dalam pemaknaan demokrasi yang benar, pasangan ini hanya tidak dipilih oleh mayoritas rakyat. Kekuatan, kelebihan, kedigdayaan, dan sejenisnya tetaplah masih melekat pada diri pasangan ini, dan tidak dapat dikatakan “dikalahkan” oleh kekuatan, kelebihan, dan kedigdayaan pasangan Jokowi-MA. Buktinya, pasangan nomor 02 dipilih oleh 68.650.239 rakyat pemilih Indonesia atau sebesar 44,50 persen. Bukankah itu berarti hampir setengah dari jumlah keseluruhan rakyat di negeri ini menilai mereka sebagai yang terbaik?

Sekali lagi, pilpres yang demokratis bukan soal menang-kalah, tetapi soal terpilih atau tidak terpilih. Menang-kalah ditentukan oleh kekuatan dan kelemahan individu, sedangkan keterpilihan ditentukan oleh orang lain. Kedepan, kedewasaan menyikapi kehendak rakyat yang direpresentasikan oleh akumulasi suara orang per orang dalam sebuah komunitas amat urgent dan mendesak untuk ditingkatkan oleh setiap warga masyarakat di negeri ini. (*)