Layangkan Somasi, FORMASI Berikan 7 Hari Ke Dinas Lingkungan Hidup Rohil

PEKANBARU – Terkait masalah Pengelolaan dan Pembuangan Sisa Produk Pabrik Melapa Sawit PT Balam Sawit Sejahtera, di Balam Sempurna KM 23, Kec. Balai jaya, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) melayangkan Surat Somasi (peringatan) Pertama ke Dinas Lingkungan Hidup agar segera menindak lanjuti permasalahan limbah pengolahan yang menyebabkan bau tidak sedap dan udara kotor yang berdampak mengganggu kehidupan warga sekitar .

Ketua Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH menyebutkan kepada media ” Setelah dilakukan penelusuran ke lokasi beberapa waktu lalu bahwa di lokasi keadaannya sangat miris pencemaran udara
bau busuk limbah yang sudah sangat menyengat tercium sampai ke pemukiman warga sekitar pabrik, Sebutnya kepada cmczone.com, Sabtu (22/6/2019)

Baca Juga :   Ansar Ahmad Lantik Marlin Agustina sebagai Ketua LPTQ

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Rokan Hilir terkesan mandul dan tutup mata. Dan seolah-olah pihak perusahaan terlihat kebal hukum tanpa lagi memperdulikan nasib kesehatan masyarakat sekitar terancam.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan
pada pasal 163 tentang kesehatan lingkungan.

” Dalam upaya kesehatan lingkungan di tujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, Sebut Nurul Huda.

Selain itu, dalam pasal UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolaan
lingkungan hidup pada pasal 69.

” Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan, tambahnya.

Setelah melihat dan menimbang sikap dinas lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hilir yang mengabaikan tentang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Dan terkesan mandul,

Baca Juga :   Pemdes Bukit Kratai Tekan MOU Dengan UIN SUSKA Riau, Program Pembinaan Masyarakat

Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH menegaskan, “Jika pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir tidak menyelesaikan persoalan ini dalam kurun waktu 7 hari sebagaimana tertuang dalam Somasi, Maka Formasi Riau segera membawa perkara ini ke Ranah Hukum, tegasnya. (**/Nadia)