Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curas di Jembatan Danau Bingkuang

TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap salahsatu tersangka kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pada Sabtu tengah malam (22/6) di Jembatan Kembar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.

Tersangka yang diamankan Pihak Kepolisian ini adalah MR alias RZ (Lk 21) warga Desa Kampung Lintang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

RZ diduga kuat telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korbannya Aldo warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa, pada Hari Minggu dinihari (9/6) di Jalan Kebun Dusun II Sri Jaya Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang.

Peristiwa ini berawal pada Minggu (9/6) sekira pukul 00.30 Wib, saat itu Aldo (korban) sedang mengantar teman wanitanya Sasi menggunakan sepeda motor bersama tiga rekannya yaitu Riski, Hendra dan Fikri.

Baca Juga :   BEM FISIPOL UIR Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres Nasional ILMISPI Tahun 2022

Sesampainya di Danau Bingkuang tepatnya di jalan baru setelah jembatan kembar, motor korban dipepet oleh dua orang pemuda yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Rupanya teman wanita korban sdri. Sasi mengenali kedua orang itu yaitu RZ dan BD, kemudian pelaku bertanya kepada korban “Dari mana kamu?” lalu dijawab korban dia dari Desa Pulau Rambai.

Selanjutnya pelaku memeriksa kantong baju dan celana korban sambil berkata “Mana tau kalian ada membawa shabu”, tidak lama kemudian datang seorang teman pelaku bernama David, lalu RZ dan David membawa korban ke Dusun Sri Jaya Desa Tambang menggunakan sepeda motor pelaku.

Sesampai ditempat yang gelap tersangka RZ menghentikan motornya, lalu mengatakan kepada korban bahwa Hp-nya berbunyi lalu korban mengeluarkan Hp-nya dari kantong celana, saat itu juga tersangka RZ merampas paksa Hp milik korban merek Xiaomi 4X dari tanganjyw.

Baca Juga :   Pelanggar (karhutla) di Wilayah Hukum Polsek Kumpeh Ilir, Akan di Tindak Tegas Secara Hukum

Kemudian pelaku lainnya yang bernama David menggeledah seluruh badan korban dan menemukan dompet miliknya yang berisi uang sebesar Rp.1,2 juta dan mengambilnya.

Setelah itu kedua pelaku membawa korban ke Desa Balam Jaya dan meninggalkannya ditepi jalan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (22/6) sekira pukul 23.30 Wib, didapat Informasi bahwa salahsatu pelaku yaitu RZ berada di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang tepatnya di jembatan kembar danau bingkuang.

Baca Juga :   Kapal TB Bojoma 2906  Terbakar, Satu ABK Meninggal Ditempat

Atas informasi itu Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota berangkat ke lokasi yang disebutkan, Tim Opsnal Polsek Tambang ini berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap salahsatu tersangka kasus Curas ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RZ telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa Tim Penyidik Polsek Tambang masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, jelasnya.